Polrestouna.com – Kepolisian Resor Touna melalui Satuan Reskrim menyerahkan tersangka dan barang bukti kasus dugaan tindak pidana persetubuhan dan atau pencabulan terhadap anak dibawah umur ke Kejaksaan Negeri Touna, Jumat (04/11/2022).

Tersangka berinisial MNA (40) dan barang bukti diserahkan oleh penyidik Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Touna, setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap atau P21 oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Touna.

Kasus dugaan tindak pidana persetubuhan dan atau pencabulan terhadap anak dibawah umur yang dialami korban Bunga yang merupakan Siswi PKL sempat menghebohkan publik di Kabupaten Touna.

Pasalnya Tersangka MNA merupakan Oknum Mantan Pejabat Pengadilan Agama Ampana diduga telah melakukan persetubuhan dan atau pencabulan terhadap anak dibawah umur yaitu Bunga terjadi sekitar bulan Maret 2022 lalu.

Oknum Mantan Pejabat Pengadilan Agama Ampana diduga melakukan perbuatan tak senonoh terhadap korab  di kantor Pengadilan Agama Ampana atau tempat korban  menjalani PKL.

Selanjutnya, korban dipanggil ke rumah tersangka yang kondisinya sepi dan korban disuruh ganti baju di kamar. Di situlah terjadi pencabulan terhadap korban. Tersangka melakukannya sembari mengancam korban

Kapolres Touna, AKBP Riski Fara Sandhy, S.I.K., M.I.K. melalui Kasat Reskrim Polres Touna, Iptu Muhammad Kasim, S.H mengungkapkan, Tahap II atau penyerahan tersangka dilakukan setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap atau P21 oleh JPU Kejaksaan Negeri Touna.

“Setelah berkas perkara tersangka MNA dinyatakan lengkap (P21), kami kemudian menyerahkan tersangka bersama barang bukti (Tahap II) pada hari ini,” ungkap Iptu Muhammad Kasim.

Lanjut kata Acil sapaan akrab Kasat Reskrim, bahwa setelah Tahap II, kasus tindak pidana persetubuhan anak yang ditangani Polres Touna dinyatakan selesai.

“Tersangka MNA selanjutnya akan berproses dengan JPU Kejaksaan Negeri Touna hingga ke tahap persidangan,” kata Acil.

Acil menambahkan, tersangka MNA diamankan atas dugaan kasus persetubuhan dan atau pencabulan berdasarkan LP/B/86/IV/2022 /SPKT /Res touna/Polda Sulteng, tgl 01 April 2022.

“Tersangka dijerat dengan Pasal persetubuhan dan atau pencabulan anak dibawah umur sebagaimana dimaksud dalam  Pasal 76D jo Pasal 81 ayat (3) dan atau Pasal 76E jo Pasal 82 ayat (2) UU RI  Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak menjadi undang,” tukasnya.*Humas Res Touna*