Polrestouna.com – Team Tekab Tinombala Polres Touna yang dipimpin Aipda Yulius Mowisu, SH berhasil menangkap dua pelaku pencurian yang dimana salah satu dari pelaku merupakan residivis kasus yang sama di Desa Uebone Kecamatan Ampana Tete, Kabupaten Touna pada Senin 31 Oktober 2022 sekitar Pukul 14.00 Wita.

Adapun identitas kedua pelaku yaitu Lk. IPS alias Ikbal (25) berdomisili di Desa Uebone, Kecamatan Ampana Tete, Kabupaten Touna dan Lk. AAL alias Adin (38) Alamat Desa Uebone, Kecamatan Ampana Tete, Kabupaten Touna.

Hal itu disampaikan Wakapolres Touna, Kompol I Made Dharma, S.H didampingi Kasi Humas AKP Triyanto dan KBO Reskrim Ipda I Kadek Agung Adriana Putra, S.H dihadapan awak media pada Konferensi Pers di Ruang Vicon Polres Touna, Rabu (09/11/2022).

Wakapolres menjelaskan, kedua pelaku dibekuk berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP-B/ 285/X/2022/SPKT/Polres Touna/Polda Sulteng, tanggal 26 Oktober 2022, Surat perintah penyidikan  nomor: SP.Dik/92/X/2021/Reskrim, tanggal 31 Oktober 2022 dan Surat Perintah Penangkapan Nomor: ‌SP.Kap/79/X/2022/Reskrim, Tanggal 31 Oktober 2022.

“Uraian kejadian yaitu Pada hari Rabu Tanggal 26 Oktober 2022 sekitar jam 02.00 wita telah terjadi tindak pidana pencurian di salah satu rumah di Desa Uebone, Kecamatan Ampana Tete, Kabupaten Touna dengan kerugian sejumlah Rp. 19.000.000,- (Sembilan belas Juta Rupiah),” jelas  Kompol I Made Dharma

Kompol I Made Dharma mengungkapkan, bahwa Lk. Ikbal adalah resedivis yang baru keluar dari lembaga permasyarakatan pada bulan Februari 2022,  kemudian pada tanggal 26 Oktober 2022 kembali melakukan tindak pidana pencurian.

“Adapun barang bukti yang diamankan berupa 1 (satu) buah Setrika warna abu-abu Merek Cosmos, 1 (satu) buah Setrika warna abu-abu Merek Philips, 1 (satu) buah kipas angin merek Maspion, 4 (empat) buah sendal warna Pink merek Ando, 1 (satu) buah sendal warna putih merek Ando, 1 (Satu) buah sendal warna Cokelat merek Ando, 2 (dua) buah sendal warna Biru merek Prolexus, 2 (dua) buah sendal warna Abu-abu merek Prolexus dan 1 (satu) unit Hanphone merek ASUS warna biru,” ungkapnya.

Sementara itu, KBO Reskrim Ipda I Kadek Agung Adriana Putra menambahkan, pelaku dipersangkakan dengan Pasal 363 Ayat (1) Ke-3, ke-4 dan Ke-5 KUHPidana dan Jo Pasal 486 KUHPidana.

“Unsur pasal dengan Pasal 363 Ayat (1) Ke-3, ke-4 dan Ke-5 KUHPidana dan Jo Pasal 486 KUHPidana “pencurian yang dilakukan pada malam hari, di lakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu dan pencurian yang di lakukan oleh tersalah dengan masuk ketempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barangyang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu dengan ancaman hukuman Penjara selama-lamanya Sembilan tahun. 486 (Dalam pasal ini, maka ancaman hukuman ditambah dengan sepertiganya),” tambahnya.*Humas Res Touna*