Polrestouna.com – Tim Gabungan Operasi Pekat Tinombala Polres Touna berhasil menangkap tiga penyalahgunaan Narkotika jenis sabu di Jl. Wolter Monginsidi Kelurahan Dondo, Kecamatan Ratolindo, Kabupaten Touna Pada hari kamis tanggal 17 November 2022 pukul 16.00 Wita.
Tiga pelaku masing-masing berinisial Lk MS alias Lulung (28) pekerjaan perangka desa, warga Desa Pusungi, Pr. SB Alias Bela (26) IRT warga Desa Pusungi, Kecamatan Ampana Tete dan Pr. NM alias Fat (34) IRT warga Kelurahan Ampana, Kecamatan Ampana Kota.
Hal tersebut disampaikan Kapolres Touna, AKBP Riski Fara Sandhy, S.I.K., M.I.K didampingi Kasi Humas AKP Triyanto, KBO Sat Resnarkoba Polres Touna Aiptu Andi M Wijaya kepada wartawan saat konferensi pers di Mapolres Touna, Kamis (22/12/2022).
Kapolres mengatakan, ketiga pelaku diamankan Pada saat tim Gabungan Operasi pekat Tinombala Polres Touna akan melakukan pemeriksaan di kos- kosan di Jl. Wolter Monginsidi Kelurahan Dondo, Kecamatan Ratolindo Kabupaten Touna.
“Jadi pada saat tim gabungan melakukan razia pelaku MS alias Lulung yang sedang berada di dalam kost tersebut lari dan membuang sesuatu di belakang kos setelah dilakukan pemeriksaan terhadap apa yang dibuang oleh pelaku yang disaksikan masyarakat setempat ditemukan 1 buah pirex berisi serbuk kristal yang diduga narkotika jenis sabu dan 1 set alat hisap sabu (bong),” kata AKBP Riski.
Lanjut kata Kapolres Dari pengakuan Pelaku MS kalau 1 buah pirex berisi serbuk kristal yang masih berisi serbuk kristal yang diduga narkotika jenis sabu adalah sisa yang dikonsumsi oleh pelaku MS.
“Setelah di introgasi diakui kalau 1 buah pirex berisi serbuk kristal yang diduga narkotika jenis sabu dibeli dengan harga Rp 150.000,- ( seratus lima puluh ribu rupiah) melalui perantara pelaku Pr. SB alias Bela dari pelaku Pr. NM alias Fat yang pada saat itu juga sedang berada di dalam kost tersebut, sehingga terhadap ketiga pelaku beserta barang bukti di bawah ke Polres Touna untuk dilakukan Proses Penyidikan,” ujar AKBP Riski.
Kapolres juga mengatakan, berdasarkan hasil tes urine yang dilakukan di kantor BNNK Touna terhadap ketiga pelaku semuanya terkonfirmasi positif methamphetamin (sabu).
“Untuk barang bukti keselurahan yang ditemukan pada saat penangkapan dan penggeledahan tersebut berupa 1 buah pireks yang berisikan serbuk kristal yang diduga narkotika jenis sabu dengan Bruto 0,96 Gram, 1 pak palstik klip kosong, 1 set alat hisap sabu, 2 buah korek Gas, 1 buah botol plastik warna putih dan 1 unit handphone merek realme, jelas AKBP Riski.
Kapolres menambahkan, para pelaku dikenakan Undang- Undang narkotika Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Pasal 114 ayat (1) Jo pasal 132 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1).
“Saat ini ketiga pelaku sedang menjalani proses hukum untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya,” tambah AKBP Riski.*Humas*