Polrestouna.com – Penyidik Satuan Reskrim Polres Touna menyerahkan NMS (25) tersangka kasus penganiyaan dan barang bukti ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Touna, Senin (27/02/2023).

Penyerahan tersangka serta barang bukti tahap II itu, kepada JPU Kejaksaan Negeri Touna berdasarkan Surat Perintah Pengeluaran Tahanan Nomor : Sp.Han/84.d/II/2023/Reskrim, tanggal 27 Februari 2023 dan Surat Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti Nomor: B/69/II/2023/Reskrim, tanggal 27 Februari 2023.

Kapolres Touna AKBP Riski Fara Sandhy, S.I.K., M.I.K., melalui Kasat Reskrim Polres Touna Iptu Muhammad Kasim, S.H. mengatakan, bahwa pelimpahan tahap II itu dilakukan setelah Jaksa menyatakan berkas tersangka lengkap atau P21.

“Penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) berdasarkan Surat Kepala Kejaksaan Negeri Touna Nomor: B-142/P.2.18/Eoh.1/02/2023, tanggal 20 Februari 2023, tentang pemberitahuan Hasil Penyidikan Perkara Sudah Lengkap (P21), kata Acil sapaan akrab Kasat Reskrim Polres Touna itu.

Lanjut kata Kasat Reskrim, setelah dilakukan pemeriksaan oleh penyidik Satreskrim Polres Touna, tersangka mengakui segala perbuatannya itu, sehingga dilimpahkan ke Kejaksaan, guna untuk diproses sesuai dengan perbuatannya tersebut.

“Dengan diserahkannya tersangkadan barang bukti tersebut, maka proses hukum selanjutnya menjadi tanggung jawab pihak Kejaksaan hingga putusan pengadilan negeri,” tutup Acil.*Humas*