Polrestouna.com – Tim Satresnarkoba Polres Touna telah melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap tersangka LB alias Oti (40) pelaku sekaligus pengedar Narkotika jenis Sabu di Jln. Kepiting Desa Sumoli Kecamatan Ratolindo, Kabupaten Touna, Pada hari Selasa tanggal 07 Februari 2023, pukul 11.30 Wita.
Hal itu disampaikan oleh KBO Satnarkoba Polres Touna, Aiptu Andi Wijaya bersama Kasi Humas AKP Triyanto dan penyidik Satresnarkoba Polres Touna kepada awak media saat kegiatan Press Release di Aula Endra Dharma Laksana Polres Touna, Kamis (16/02/2023).
Andi Wijaya menjelaskan, pada saat penangkapan terhadap pelaku ditemukan barang bukti berupa 1 paket serbuk kristal yang diduga narkotika jenis sabu ditanah yang dibuang oleh pelaku.
“Kemudian Tim Satresnarkoba melakukan penggeledahan di rumah pelaku di Jln. Durian Kelurahan Dondo Barat, Kecamatan Ratolindo Kabupaten berhasil ditemukan 3 paket serbuk kristal yang diduga narkotika jenis sabu didalam saku jaket dan 4 paket serbuk kristal yang diduga narkotika jenis sabu ditemukan dilipatan pakaian di dalam kamar pelaku,” jelasnya.
Andi mengatakan, bahwa saat dilakukan proses penggeledahan disaksikan oleh Pemerintah setempat dan menurut pengakuan dari pelaku sendiri kalau Narkotika jenis sabu tersebut di peroleh dari Kota Palu.
“Adapun barang bukti keseluruhan yang diamankan berupa 8 paket serbuk kristal yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 2,69 Gram, Uang sebesar Rp. 380.000,- (tiga ratus delapan puluh ribu rupiah), 18 plastik klip kosong, 1 buah timbangan digital, 1 buah pipet, 1 buah jaket motif loreng dan 1 unit handphone merek Vivo warna hitam,” katanya
Dia menambahkan, berdasarkan hasil pemeriksaan Urine di Kantor BNN Kabupaten Touna, pelaku LB dinyatakan positif amphetamine.
“Saat ini pelaku LB sedang menjalani proses hukum untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tambahnya.
“Terhadap pelaku LB dikenakan Undang- Undang narkotika Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1),” tandasnya.*Humas*