Polrestouna.com – Tim Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Touna di back up oleh Polsek Walea Kepulauan telah melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap tersangka  NAM alias (53) Pelaku maupun pengedar Narkotika jenis sabu di wilayah Desa Dolong A, Kecamatan Walea Kepulauan, Kabupaten Touna Pada hari Rabu  tanggal 11 Januari 2023, pukul 08.30 wita.

Dari tangan pelaku petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 5 ( lima) paket serbuk kristal yang diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan Tisu yang disimpan di lipatan Pakaian di dalam lemari pelaku.

Hal itu disampaikan oleh Kasat Narkoba Polres Touna, Iptu I Gede Krisna Arsana, S.PdH bersama Kasi Humas AKP Triyanto kepada awak media saat kegiatan Press Release di Aula Endra Dharma Laksana Polres Touna, Kamis (16/02/2023).

Iptu I Gede Krisna Arsana menjelaskan bahwa pada saat dilakukan proses penggeledahan disaksikan oleh Kepala Desa setempat.

“Berdasarkan pengakuan dari pelaku kalau Narkotika jenis sabu tersebut di peroleh dari Kota Palu dan setelah dilakukan pemeriksaan Urine di Kantor BNN Kab. Tojo Una Una terhadap pelaku di Peroleh hasil tes urine yaitu positif amphetamine,” jelasnya.

Dikatakannnya, untuk barang bukti keseluruhan yang ditemukan pada saat penangkapan dan  penggeledahan tersebut berupa 5 paket serbuk kristal yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto (1,01 gram), 1 set alat Hisap sabu ( bong), 1 buah pirex, 1 lembar tissue, 1 buah plastik klip kosong, 3 buah buah korek api gas, 2 buah jarum, 1 buah sedotan aqua gelas, uang sebesar Rp. 600.000,- (Enam Ratus Ribu Rupiah) dan 1 (unit handphone merek OPPO warna hitam.

“Adapun Pasal yang di persangkakan kepada Pelaku Undang- Undang narkotika Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1),” ujarnya.*Humas*