Polrestouna.com – Tim Sat Resnarkoba Polres Touna berhasil mengamankan tiga pelaku Narkoba jenis sabu di wilayah hukum Polres Touna, pada hari Kamis 02 Februari 2023 lalu. Dari tangan ketiga pelaku berhasil diamankan 9 paket serbuk kristal yang diduga narkotika jenis sabu.
Adapun ketiga pelaku yaitu Pr. LT (49) warga Jln. Sultan Hasanudin Kel. Ampana Kec. Ampana Kota Kab. Touna, Pr. DN (33) warga Jln. Sungai Ampana Kel. Uentanaga Atas Kec. Ampana Kota Kab. Touna dan Lk. RA (26) warga Desa Tampanombo Kec. Ulubongka Kab. Touna.
Hal tersebut disampaikan Kapolres Touna, AKBP Riski Fara Sandhy, S.I.K., M.I.K., melalui Kasi Humas AKP Triyanto didampingi Penyidik Sat Resnarkoba Polres Touna Bripka Erwin Udding kepada awak media saat kegiatan Press Release di Aula Endra Dharma Laksana Polres Touna, Kamis (16/02/2023).
Kasi Humas menyebutkan tersangka Pr. LT diamankan oleh Tim Sat Resnarkoba Polres Touna Pada hari Kamis tanggal 02 Februari 2023, pukul 19.00 Wita di Jln. Sultan Hasanudin Kel. Ampana Kec. Ampana Kota Kabupaten Touna.
“Pada saat penangkapan dan penggeledahan tersebut diamankan berupa 2 paket serbuk kristal yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto ( 0,45 gram) 48 buah plastik klip kosong, 2 buah pirex 1 set alat hisap shabu, 4 buah pipet, 1 buah korek api gas, 1 buah jarum, 1 buah pembungkus rokok In Mild Menthol, 1 buah tas kecil warna hitam, 1 buah tempat es Crim Merk Walls warna putih dan 1 unit handphone merek Vivo warna Biru,” sebutnya.
AKP Triyanto mengatakan, dari pengakuan pelaku Pr. LT kalau Narkotika jenis sabu tersebut di peroleh dari Pr. DN dan setelah dilakukan pemeriksaan Urine di Kantor BNN Kab. Tojo Una Una terhadap pelaku di Peroleh hasil tes urine yaitu positif amphetamine.
“Selanjutnya, pada hari Kamis tanggal 02 Februari 2023 sekitar pukul 20.30 wita di Jln. Sultan Hasanudin Kel. Ampana Kec. Ampana Kota Kabupaten Touna, Tim Sat Resnarkoba Polres juga melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap pelaku Pr. DN,” kata Kasi Humas.
Lanjut kata Kasih Humas, dari tangan pelaku Pr. DN berhasil diamankan 5 paket serbuk kristal yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto (2,69 gram),1buah plastik klip kosong, 3 buah pipet, 1 buah tempat permen cha-cha warna kuning, 1 buah tas warna hitam, 1set alat hisap shabu, 1 buah jarum, 1 buah tissue, Uang sebesar Rp. 238.000,- (dua ratus tiga puluh delapan ribu rupiah) dan 1 unit Handphone Merk Samsung warna biru.
“Dari pengakuan dari pelaku Pr. DN kalau Narkotika jenis sabu tersebut di peroleh dari perempuan berinisial T dan setelah dilakukan pemeriksaan Urine di Kantor BNN Kab. Tojo Una Una terhadap pelaku di Peroleh hasil tes urine yaitu positif amphetamine,” ujar AKP Triyanto.
Kemudian, tambah AKP Triyanto, pada hari Kamis tanggal 02 Februari 2023 sekitar pukul 21.00 wita di Jln. Sultan Hasanudin Kel. Ampana Kec. Ampana Kota Kabupaten Touna, Tim Sat Resnarkoba Polres melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap pelaku Lk. RA.
“Dari pelaku Lk. RA, Tim Sat Resnarkoba Polres Touna berhasil mengamankan barang bukti berupa 2 paket serbuk kristal yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto (0,54 gram), 1 buah pembungkus rokok Niu Max warna biru dan 1 unit Handphone Merk Oppo warna merah,” tambah Kasi Humas.
AKP Triyanto mengatakan, bahw dari pengakuan dari pelaku sendiri kalau Narkotika jenis sabu tersebut di peroleh dari Lelaki berinisial R dan setelah dilakukan pemeriksaan Urine di Kantor BNN Kab. Tojo Una Una terhadap pelaku di Peroleh hasil tes urine yaitu positif amphetamine.
“Adapun pasal yang di persangkakan kepada Para Pelaku yaitu Undang- Undang narkotika Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1),” tutupnya.*Humas*