Polrestouna.com – Dalam rangka giat imbangan Operasi Penyakit Masyarakat (Ops Pekat), Polsek Ulubongka Polres Touna Jajaran Polda Sulteng mengamankan puluhan liter Minuman Keras (Miras) jenis Cap Tikus, Senin (20/03/2023).
Kegiatan tersebut dipimpin langsung Kapolsek Ulubongka bersama 4 Personilnya dengan mendatangi rumah warga yang menjadi tempat penjualan miras di wilayah hukum Polsek Ulubongka.
Kapolres Touna, AKBP Riski Fara Sandhy, S.I.K., M.I.K., melalui Kapolsek Ulubongka Iptu Agus Habibie mengatakan, puluhan liter miras tersebut kami amankan dari dua warga yang menjual Miras Cap Tikus di Desa Rompi, Kecamatan Ulubongka.
“Dari rumah warga berinisial M diamankan Miras Jenis Cap Tikus sebanyak seperempat jergen kurang lebih 15 Liter. Kemudian dirumah warga berinisial J kami amankan Miras Jenis Cap Tikus sebanyak 43 kantong,” kata Iptu Agus Habibie.
Lanjut kata Kapolsek, untuk miras seluruhnya kami lakukan penyitaan dan diamankan di Mapolsek Ulubongka guna dilakukan pemusnahan.
“Kami berharap dari kegiatan ini, peredaran minuman keras di wilayah hukum Polsek Ulubongka dapat diminimalisir demi kondusifitas kamtibmas jelang Bulan Suci Ramadhan 1444 H,” ujarnya.
“Semoga kegiatan ini mampu meminimalisir peredaran miras ditengah masyarakat, sehingga situasi kamtibmas diwilayah hukum Polsek Ulubongka bisa kondusif, terlebih menjelang bulan ramadhan,” tukas Iptu Agus Habibie.*Humas*