Polrestouna.com – Polsek Ulubongka menangkap warga Jl. P. Sabang Kelurahan Kayamanya, Kecamatan Poso Kota, Kabupaten Poso berinisial SS alias Jaya (19) atas dugaan kepemilikan ratusan butir Obat keras daftar G jenis Trihexyphenidyl (THD).

Pelaku diamankan oleh Kapolsek Ulubongka Iptu Agus Habibie bersama Anggota Bhabinkamtibmas di Desa Bongkakoy, Kecamatan Ulubongka, Kabupaten Touna, Pada Kamis tanggal 4 Mei 2023, pukul 11.45 Wita.

Kapolres Touna AKBP S. Sophian, SIK, MH melalui Kasi Humas AKP Triyanto menyebutkan bahwa Peran pelaku adalah pengedar Obat keras daftar G jenis Trihexyphenidyl ( THD) dan sudah meresahkan masyarakat di Desa Bongkakoy.

“Pada saat pelaku ditangkap ditemukan barang bukti berupa 503 ( Lima ratus tiga) butir obat keras daftar G jenis Trihexyphenidyl (THD) di dalam kaleng Obat deksametason warna orange yang disimpan oleh Pelaku di Pondok Kebun Pelaku dan pada saat dilakukan proses penggeledahan disaksikan oleh Petugas Linmas setempat,” sebut AKP Triyanto saat Konferensi Pers bersama awak media, Kamis (11/05/2023).

AKP Triyanto mengatakan selain, barang bukti 503 (Lima ratus tiga)  butir obat keras daftar G jenis Trihexyphenidyl ( THD),  juga diamankan Uang sebesar Rp 255.000,- (Dua Ratus lima puluh lima ribu rupiah), 1 ( satu) buah kaleng obat Deksametason warna orange dan 1 ( satu) unit Handphone merek Vivo warna merah.

“Pelaku dikenakan Pasal 197 Jo Pasal 106 ayat (1) Undang- Undang narkotika Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan  sebagaimana telah diubah dalam paragraf 11 Pasal 60 ke 10 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang RI Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja dan atau Pasal 196 Jo Pasal 98 ayat (2) dan (3) Undang- Undang narkotika Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan,” kata Kasi Humas.

Kasi Humas menambahkan Pasal 197 berbunyi “Setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki Perizinan berusaha sebagaimana dimaksud dalam pasal 106 ayat (1) sebagaimana telah diubah dalam paragraf 11 Pasal 60 ke 10 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang RI Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja dipidana penjara peling lama 15 (lima belas) tahun dan pidana denda paling paling banyak Rp. 1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah).

“Sedangkan Pasal 196 “Setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standard dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemamfaatan, dan mutu sebagaimana dalam pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp 1.000.000,- (satu milyar),” tambahnya.

“Saat ini pelaku tersebut telah diamankan dan sedang menjalani proses hukum untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya,” tukasnya.*Humas*