Polrestouna.com – Bhabinkamtibmas Polsek Ulubongka Bripka Risman bersama Ka SPK II Aipda Makka lakukan Problem solving penyelesaian warga Desa Tobamawu bertempat di Mako Polsek Ulubongka, Minggu (21/05/2023).

Problem solving penyelesaian permasalahan perbuatan tidak menyenangkan ini dengan menghadirkan pelapor dan terlapor serta saksi-saksi dari pihak pelapor dan terlapor.

Kapolres Touna AKBP S. Sophian, SIK, MH melalui Kapolsek Ulubongka Iptu Agus Habibie mengatakan, sudah menjadi tugas dan kewajiban Bhabinkamtibmas untuk melakukan problem solving dengan memediasi setiap permasalahan yang terjadi di Desa binaannya dalam rangka menciptakan situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif.

“Problem Solving adalah salah satu cara bhabinkamtibmas dalam membantu menyelesaikan atau memecahkan permasalahan yang dialami oleh warga masyarakat,” kata Iptu Agus Habibie.

“Adapun hasil dari problem solving tersebut kedua belah pihak  bersepakat menyelesaikan secara kekeluargaan di buatkan surat  pernyataan,” ujar Kapolsek.*Humas*