Polretouna. Com – Kasat Binmas Polres Touna, AKP Ngatimin menghadiri undangan serta menjadi Narasumber dalam kegiatan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) tahun 2023 di di SMK N 1 Ampana Kota, Rabu (05/07/23).

Pada kegiatan ini, Kasat Binmas AKP Ngtamin memberikan materi tentang kenakalan remaja dan implikasinya terhadap hukum, faktor penyebab terjadinya kenakalan remaja serta cara mengatasi terjadinya kenakalan remaja.

Kasat Binmas AKP Ngatimin mengatakan, bahwa peran orang tua sangat diperlukan untuk selalu memberikan pengawasan terhadap anak-anak nya agar tidak melakukan hal-hal yang negatif.

“Tentunya dengan membentengi para siswa siswi dengan ilmu agama yang baik,” kata AKP Ngatimin dihadapan ratusan siswa-siswi pada kegiatan tersebut.

Kasat juga mengatakan, tentang bahaya narkoba sehingga dihimbau kepada para siswa-siswi agar menjauhi narkoba karena akan merusak masa depan.

“Sangsi Hukum untuk pengguna Narkoba yakni Dalam Undang – Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Pasal 112 menyatakan setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun, dan paling lama 12 (dua belas) tahun,” jelasnya.

“Saya berharap Siswa-siswi  dapat mengerti dan paham tentang Kenakalan Remaja berikut dampaknya yang begitu luas, sehingga lebih fokus untuk belajar dan tidak melakukan hal-hal yang dapat merugikan khususnya pada diri pribadi, orang lain dan masyarakat pada umumnya,” pesannya.*Humas*