Polrestouna.com – Respon cepat adanya postingan di Facebook anak dibawah umur berinisial IL warga Desa Kolami, Kecamatan Walea Kepulauan, Kabupaten Touna yang akan di nikahkan paksa, karena hutang piutang.
Polsek Walea Kepulauan Jajaran Polres Touna yang dipimpin langsung Kapolsek Walea Kepulauan Ipda I Gusti Made Ary Candra, SH langsung mengecek informasi postingan tersebut ke Desa Kolami, Kecamatan Walea Kepulauan dan bertemu langsung dengan Kepala Desa Kolami Apriansyah.
Berdasarkan keterangan dari Kepala Desa Kolami Apriansyah membenarkan postingan tersebut dan mengatakan juga bahwa telah terjadi penganiayaan terhadap korban Pr. IL yang di lakukan oleh Pr. RU (ibu korban) dan Pr. SU (bibi korban) dengan cara di pukul dan ditarik rambut korban di dalam rumah Kepala Desa Kolami.
“Kemudian Pr. IL dipaksa naik di kapal Nusantara yang berangkat dari Desa Kolami menuju Ampana,” kata Ipda I Gusti Made Ary Candra.
Sementara itu, Kapolres Touna, AKBP S. Sophian, SIK, MH melalui Kasi Humas AKP Triyanto mengatakan, bahwa saat ini korban IL bersama Pr. RU (ibu korban) dan Pr. SU (bibi korban) telah diamankan di Polres Touna.
“Mereka sudah diamankan oleh Sat Reskrim Polres Touna serta dibawa ke Polres untuk ditindaklanjuti permasalahannya,” kata AKP Triyanto.
“Kami Polres Touna melalui Polsek Walea Kepulauan telah memberikan himbauan kepada masyarakat agar tidak melakukan tindakan main hakim sendiri (anarkis) sehubungan kejadian tersebut dan menyerahkan kepada pihak Kepolisian untuk menanganinya,” ujarnya.*Humas*