Polrestouna.com – Setelah Berkas dinyatakan lengkap, Polsek Una Una melalui Unit Reskrim menyerahkan tersangka dan barang bukti Kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), MS (34) Warga Desa Wakai, Kecamatan Una Una, Kabupaten Touna ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Touna, Senin (31/07/2023).
Tersangka dan barang bukti diserahkan oleh Kanit Reskrim Polsek Una Una Bripka Jhon Feric, SH bersama Anggota kepada Analis Penuntut Kejaksaan Negeri Touna, Syafiudin Muin, SH.
Kapolres Touna, AKBP S. Sophian, SIK, MH melalui Kapolsek Una Una Iptu Maryanto mengatakan, penyerahan tersangka MS berdasarkan Surat Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Touna di Wakai No: B.207/P21.8.8/Eku.1/07/2023 tanggal 24 Juli 2023 tentang pemberitahuan hasil penyidikan sudah lengkap.
“Surat Printah pengeluaran tahanan No. Sp Han/01.a/VII/Res.1.24/2023/Reskrim tgl 31 Juli 2023 dan Surat B/20/VII/2023/Reskrim tanggal 31 Juli 2023 tentang penyerahan Tersangka dan barang bukti,” kata Iptu Maryanto.
Lanjut kata Iptu Maryanto, Setelah penyerahan tersangka dan barang bukti kepada JPU tersebut, kasus KDRT tersebut dinyatakan selesai ditangani penyidik Unit Reskrim Polsek Una Una.
“Akibat perbuatannya tersangka MS dikenakan Pasal 44 ayat (1) Jo pasal 5 huruf a UU RI nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga,” tukas Kapolsek.*Humas*