Polrestouna.com – Unit PPA Satreskrim Polres Touna menyerahkan seorang tersangka berisinial ADP (41) ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Touna, karena diduga telah melakukan tindak pidana kekerasan terhadap anak dibawah umur.

Penyerahan tersangka dilakukan Kanit PPA Satreskrim Polres Touna, Aipda Nasiruddin, S.H. yang diterima oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Touna, Laode Muhammad Nuzul, S.H, Jumat (12/8/2022).

Kapolres Touna, AKBP Riski Fara Sandhy, S.I.K., M.I.K., melalui Kasat Reskrim Iptu Muhammad Kasim, S.H. mengatakan, penyerahan tersangka berdasarkan surat dari Kepala Kejaksaan Negeri Touna Nomor : B-989/P.218/Eku/07/2022, tanggal 27 Juli 2022, tentang pemberitahuan Penyidikan sudah lengkap (P-21).

“Jadi tersangka (ADP) Alias Maming berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP-B/55/III/SPKT/Res Touna, Tanggal 03 Maret 2022, telah ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana kekerasan terhadap anak dibawah umur,” kata Iptu Muhammad Kasim.

Kasat menyebutkan, pihaknya menyerahkan tersangka kepada Kejari Touna, guna untuk ditindak sesuai dengan undang undang dan hukum yang berlaku.

“Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal 80 Ayat (1) Jo Pasal 76 C Undang-undang 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Nomor 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak atau Pasal 351 Ayat (1) KUHPidana,” sebutnya.*Humas Res Touna*