Polrestouna.com – Penyidik Satnarkoba Polres Touna melakukan pelimpahan tahap II tersangka dan barang bukti kasus Narkotika  jenis sabu dengan tersangka inisial AAI alias Aan (30) ke Kejaksaan Negeri Touna, Kamis (23/11/23).

Penyerahan tersangka AAI alias Aan dan barang bukti ini dilakukan oleh Bripka Erwin Uddin bersama Bripka Kamaruddin yang diterima oleh Jaksa Penuntut Umum M. Poldung N. P. Dalimunthe, SH.

Kapolres Touna AKBP S. Sophian, SIK, MH melalui Kasat Narkoba Iptu I Gede Krisna Arsana, S.Pd.H mengatakan, penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) berdasarkan surat pemberitahuan P21 No : B- 1310 / P. 2.18 / Enz.1/ 10 / 2023 tanggal 25 Oktober 2023.

“Adapun barang bukti yang diserahkan berupa 1 (satu) paket serbuk kristal yang diduga Narkotika jenis sabu , 1 (satu) buah plastik bening,1 (satu) buah kantong plastik warna putih dengan resi agen travel, 1 (satu) buah Baju kaos Lengan Panjang Warna Hitam dan 1 (satu) Unit Handphone Merek Vivo Warna Hitam,” kata Iptu I Gede Krisna Arsana.

“Tersangka beserta barang bukti diserahkan dalam keadaan sehat dan lengkap kepada Jaksa Penuntut Umum untuk di proses selanjutnya,” pungkasnya.(Humas)