Polrestouna.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tojo Una Una kembali mengamankan dua pelaku penyalahgunaan Narkotika jenis sabu di wilayah hukum Polres Touna pada Senin 28 Agustus 2022 lalu.
Kedua pelaku masing berinisial AGB (31) Gafar warga Jalan Ahmad Yani Kelurahan Dondo Barat, Kecamatan Ratolindo dan ARM (40) alias Man yang merupakan oknum Satpol PP warga Jalan Durian, Kelurahan Dondo Barat, Kecamatan Ratolindo, Kabupaten Touna.
Hal itu diungkapkan oleh Wakapolres Touna, Kompol I Made Dharma, SH didampingi Kasi Humas AKP Triyanto bersama KBO Satresnarkoba Polres Touna, Aiptu Andi Wijaya pada saat Konferensi Pers bersama awak media di Rupatama Polres Touna, Rabu (21/9/2022).
Wakapolres menjelaskan, pada saat dilakukan penggeledahan yang disaksikan oleh Lurah Dondo Barat ditemukan 1 paket serbuk kristal yang diduga narkotika jenis sabu di atas lemari dan 4 paket serbuk krital yang diduga narkotika jenis sabu ditemukan di dalam batang gorden yang ada di kamar pelaku ARM.
“Untuk peran kedua orang pelaku tersebut yaitu mimiliki peran yang berbeda dimana pelaku AGB alias Gafar sebagai pengedar dan kurir di wilayah Ampana dan Ratolindo sedangkan pelaku ARM alias Man berperan sebagai penyedia tempat untuk membuat paketan narkotika jenis sabu yang akan di jual dan juga yang menyembunyikan narkotika jenis sabu ke dalam batang gorden tersebut,” jelasnya.
Lanjut kata Wakapolres, dari pengakuan AGB alias Gafar kalau Narkotika jenis sabu tersebut dititip oleh Narapidana di lapas kelas II B Ampana untuk di jual dan sebelum penangkapan tersebut pelaku AGB alias GAFAR sudah melakukan penjualan sebanyak 2 kali yaitu seharga Rp 450.000 dan seharga Rp 250.000.
“Penjualan tersebut atas perintah salah satu Narapidana yang ada di lapas kelas II B Ampana tersebut dan setelah dilakukan tes Urine di kantor Badan Narkotika Nasional Kabupaten Tojo Una Una terhadap ke dua pelaku positif amphetamine dan methamphetamine,” katanya.
Wakapolres mengungkapkan, barang bukti yang ditemukan pada saat penangkapan dan penggeledahan tersebut berupa 5 paket serbuk kristal yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto ( 4,45 gram), 8 buah Plastik Klip Kosong, 3 buah pipet, Uang Sejumlah Rp 700.000, 1 ( satu) buah timbangan digital, 1 buah ATM Bank BNI, 1 buah batang gorden warna kuning emas, 1 (satu) unit Handpone merek OPPO warna hitam, dan 1 unit Handpone merek samsung warna hitam.
“Atas perbuatannya kedua pelaku dipersangkakan Undang- Undang narkotika Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Pasal 114 ayat (1) Jo pasal 132 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan maksimal 20 tahun,” ungkapnya.*Humas Res Touna*