Polrestouna.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Touna berhasil mengungkap kasus peredaran obat keras daftar G jenis Trihexyphenidyl (THD) di Jalan Wartabone, Desa Pusungi, kecamatan Ampana Tete, Kabupaten Touna, Sabtu 30 Maret 2024 sekitar pukul 01.30 Wita.
Kapolres Touna, AKBP Ridwan J. M. Hutagaol, SIK, SH mengatakan, terduga pelaku adalah seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) berinisial SWUK alias Sri (28) Warga Jalan Wartabone, Desa Pusungi, kecamatan Ampana Tete, Kabupaten Touna
“Adapun barang bukti yang diamankan berupa 1.160 butir obat keras daftar G jenis THD, uang sejumlah Rp. 530.000, 4 botol plastik warna putih serta 1 unit handpone merek Vivo warna hitam,” kata AKBP Ridwan pada Konferensi Pers didampingi Kasat Narkoba AKP I Gede Krisna Arsana dan Kasi Humas AKP Triyanto di Mapolres Touna, Rabu (24/4/2024).
AKBP Ridwan mengungkapkan, modus operandi, Pelaku membeli Narkotika dari Lk. FITO sebanyak 1 botol plastik yang berisikan 1000 Obat keras Daftar G jenis Trihexyphenidyl (THD) dengan harga Rp.3.000.000, untuk di perjual belikan kembali.
“Motif pelaku, Obat keras Daftar G jenis Trihexyphenidyl (THD) tersebut untuk di perjual belikan kembali,” ungkap orang nomor satu di jajaran Polres Touna.
“Pelaku dipersangkakan Pasal 435 jo pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) UU RI No. 17 tahun 2023 tentang Kesehatan di pidana penjara paling lama 12 tahun,” tandasnya.