Polrestouna.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Touna menyerahkan tersangka dan barang bukti kasus tindak pidana peredaran obat keras daftar G jenis Trihexyphenidyl (THD) ke kejaksaan Negeri Touna, Senin (16/10/2023) sekitar pukul 14.00 Wita.

Tersangka berinisial MRM (32) Alamat Desa Borone, Kecamatan Ampana Tete, Kabupaten Touna diserahkan Penyidik Satresnarkoba Polres Touna, Bripka Erwin uddin bersama Bripka Kamaruddin kepada JPU Kejari Touna, Mugyadi, SH.

Kapolres Touna, AKBP S. Sophian, SIK, MH melalui Kasat Narkoba Iptu I Gede Krisna Arsana, S.Pd.H, membenarkan peyerahan tersangka bersama barang bukti ke pihak Kejaksaan Negeri Touna.

“Tersangka berinisial MRM diserahkan ke pihak Kejaksaan Negeri Touna, karena berkas perkaranya telah dinyatakan lengkap atau P.21,” kata Krisna.

Krisna, menjelaskan tersangka MRM disidik di Satresnarkoba Polres Touna berdasarkan Laporan Polisi No: LP/A/20/VIII/2023/SPKT.Satresnarkoba/Polres Tojo Una Una/Polda Sulteng, tanggal 17 agustus 2023.

“Selanjutnya berdasarkan surat hasil penelitian berkas perkaranya dari pihak Kejaksaan P21 No : B- 1108/ P. 2.18 / Eku.1/ 09 / 2023 tanggal 26 September 2023, maka tersangka MRM kami serahkan ke Jaksa Penuntut Umum,” jelasnya.

“Tersangka MRM diserahkan bersama barang bukti 107 obat keras daftar G jenis trihexyphebidyl (Thd), 1 buah kantongan plastik warna hitam dan uang sebesar Rp. 258.000,” pungkasnya.

Sebelumnya, MRM diamankan oleh Satresnarkoba Polres Touna, Pada hari Kamis tanggal 17 Agustus 2023 sekitar pukul 23.00 Wita di Dusun Voko Desa Bonevonto, Kecamatan Ulubongka.

Dari tangan tersangka berhasil diamankan barang bukti berupa 107 butir Obat keras daftar G jenis THD, 1 buah kantong plastik warna hitam dan Uang sebesar Rp.258.000.(Humas)