Polrestouna.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Touna berhasil membekuk dua pengedar Narkotika jenis sabu di jalan Cempedak, Kelurahan Dondo Barat, Kecamatan Ratolindo, Kabupaten Touna, Selasa Tanggal 19 Maret 2024 sekitar pukul 00.30 Wita.
Kapolres Touna, AKBP Ridwan J. M. Hutagaol, SIK, SH mengatakan, kedua pelaku yaitu inisial SB alias D (23) warga jalan Cempedak, Kelurahan Dondo Barat dan DRY alias Dedi (21) warga jalan Sungai Ampana, Kelurahan Uentanaga Atas, Kecamatan Ratolindo, Kabupaten Touna.
“Dari hasil penangkapan, berhasil diamankan barang bukti berupa 5 paket serbuk kristal yang di duga Narkotika jenis sabu, 1 Buah plastik klip kosong (bong), 2 buah timbangan digital, 2 buah Pipet, 4 pak plastik klip kosong serta 1 unit handpone merek Oppo warna hitam,” kata AKBP Ridwan pada Konferensi Pers di Mapolres Touna, Rabu (24/4/2024).
Kapolres mengungkapkan, modus operandi pelaku SB mendapatkan Narkotika jenis sabu dari salah satu warga Ampana dengan berat bruto ½ gram dengan harga Rp.750.000. Kemudian Pelaku SB memberikan 5 Paket narkotika jenis sabu kepada pelaku D di uangkan 4 paket dengan harga 1 paket Rp.100.000.
“Motif pelaku, bahwa Narkotika jenis sabu tersebut untuk di jual agar mendapakan keuntungan,” ungkap AKBP Ridwan.
Kapolres menegaskan, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo pasal 132 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) Jo pasal 132 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.
“Ancaman hukumannya berupa pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun serta denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar,” tegas perwira menengah berpangkat dua bunga melati emas dipundak itu.
Selain Kapolres Touna, hadir dalam Konferensi Pers ini Kasat Narkoba AKP I Gede Krisna Arsana, S.Pd.H, Kasi Humas AKP Triyanto serta wartawan media cetak dan elektronik.