Polrestouna.com – Polres Touna melalui Satuan Reskrim berhasil menangkap pelaku kasus tindak pidana pencurian yang terjadi di Desa Tete A dan Desa Sabo Kecamatan Ampana Tete, Kabupaten Touna, pada hari Sabtu 10 Juni 2022 Pukul 15.00 Wita.
Pelaku berinisial ML (50) warga Desa Uling, Kecamatan Kintom, Kabupaten Banggai. Pelaku ditangkap pada saat melakukan aksi pencurian di Desa Sabo, Kecamatan Ampana Tete, Kabupaten Touna, pada hari Sabtu 10 Juni 2022.
Hal itu disampaikan oleh Kapolres Touna, AKBP Riski Fara Sandhy, S.I.K., M.I.K., Kasat Reskrim Iptu Muhammad Kasim, S.H pada saat konfrensi Pers bersama awak media di Rupatama Polres Touna, Kamis (30/06/2022).
AKBP Riski menjelaskan , untuk tempat kejadian perkara ada 2 TKP yaitu TKKP pertama di toko Ar-Razak milik Nur Alam Ismail di Desa Tete A dan kemudian yang kedua toko milik Hajirin di Desa Sabo, Kecamatan Ampana Tete, Kabupaten Touna.
“Untuk barang bukti yang diamankan berupa 1 (Satu) Unit Motor Yamaha Mio Gear, warna perak yang dipakai pelaku saat melakukan aksi pencurian, 1 (Satu) Buah dompet warna hitam, 1 (Satu) Buah STNK motor, 1 (Satu) Buah KTP atas nama pelaku, 1 (Satu) Buah linggis pendek, 1 (Satu) Buah besi pendek yang sudah terlilit dengan karet ban, 1 (Satu) Buah baju switer lengan panjang warna abu-abu, 1 (Satu) Buah jaket warna hitam, 3 (Tiga) Buah kaos tangan, 1 (Satu) Buah kwas kecil, 1 (Satu) Buah tas kantongan warna kuning, 1 (Satu) Buah handpone Nokia warna biru, dan 1 (Satu) Buah penggalan kayu yang sudah dibentuk runcing,” jelas Kapolres.
Ditempat yang sama, Kasat Reskrim Polres Touna, Iptu Muhamad Kasim mengungkapkan, pelaku melakukan tindak pidana pencurian tersebut karena faktor ekonomi yang mana hasil dari tindak pidana pencurian tersebut tersangka gunakan untuk membayar angsuran motor tersangka dan kebutuhan hidup tersangka.
“Pasal yang disangkakan kepada yaitu Pasal 363 ayat (1) ke 3e dan ke 5e KUHPidana Subsidear Pasal 362 KUHPidana Jo Pasal 65 ayat (1) KUHPidna Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP, dengan acaman pidana menimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun,” ungkap Iptu Muhammad Kasim.
Iptu Muhammad Kasim mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan oleh penyidik bahwa pelaku mengakui telah melakukan tindak pidana pencurian di Desa Tete A dan Desa Sabo, Kecamatan Ampana Tete, Kabupaten Touna.
“Jadi pelaku melakukan aksinya pada jam-jam tertentu subuh hari yaitu jam 03.00 Wita dini hari pada saat calon korban sedang tertidur pulas,” ujarnya.
Kapolres Touna, AKBP Riski menambahkan, kasus pencurian sebagaimana tuntutan adik-adik mahasiswa menyampaikan aspirasi kemarin bahwa maraknya aksi pencurian, sebelum Lebaran Idul Fitri pihak Polres telah menghimbau ke Kecamatan-Kecamatan, melalui Kapolsek dan Bhabinkamtibmas untuk ditingkatkan masalah Siskamling.
“Dari hasil Kamtibmas Siskambling tersebut, masyarakat bisa menghubungi Bhabinkamtibmas dan Babinsa, karena untuk mengantisipasi hal tersebut tidak bisa hanya dilakukan oleh pihak kepolisian saja, ini butuh peran dari semua masyarakat melalui Siskamling tersebut,” tambah Kapolres
“Melalui Siskamling ini terbukti bahwa efektivitas Siskamling ini bisa melakukan pencegahan atau mencegah terjadinya kejahatan di Wilayah Kabupaten Touna,” tutup AKBP Riski.*Humas*