Polrestouna.com – Seorang pria paruh Baya di Kabupaten Touna diringkus Satuan Reskrim Polres Touna, karena diduga telah melakukan pencabulan terhadap dua anak tirinya yang masih dibawah umur.

Pria berinisial MM (49)  Warga Desa Uebone, Kecamatan Ampana Tete, Kabupaten Touna, ditangkap oleh Satuan Reskrim Polres Touna,  pada 18 Mei 2022 lalu.

Hal itu disampaikan oleh Kapolres Touna, AKBP Riski Fara Sandhy, SIK, MIK didampingi Kasat Reskrim Iptu Muhammad Kasim, S.H pada saat konferensi Pers bersama awak media di Rupatama Polres Touna, Kamis (30/06/2022).

Kapolres Touna mengungkapkan, pelaku melakukan tindak pidana pencabulan di dua Tkp yaitu di Jalan Balai Latihan Kerja Desa Kajulangko dan Desa Uebone, Kecamatan Ampana Tete, Kabupaten Touna.

“Untuk barang bukti yang kami amankan, berupa 1 (satu) lembar baju kaos lengan pendek warna hitam dengan tulisan warna jingga dan putih, 1 (satu) lembar celana pendek warna hitam merk adidas dengan garis warna jingga, 1 (satu) lembar baju kemeja panjang warna kuning bermotif hitam, 1 (satu) lembar celana pendek warna coklat muda, 1 (satu) lembar bra warna pink motif bunga bunga warna putih dan 1 (satu) lembar cd (celana dalam) warna hitam,” ungkap AKBP Riski.

Kapolres menjelaskan, bahwa modus operandinya bahwa Pelaku melakukan persetubuhan dan atau pencabulan kepada korban 1 (satu) dengan modus menjanjikan HP (handphone) kepada korban dan selanjutnya kepada korban 2 (dua) dengan modus melarang korban keluar bersama temannya sebelum korban mengikuti keinginan pelaku.

“Pasal yang dipersangkakan kepada pelaku yaitu Pasal 76 huruf D Jo Pasal 81 Ayat (3) dan atau Pasal 76 huruf E Jo Pasal 82 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 64 KUHPidana,” jelas AKBP Riski.

Kalpolres mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan oleh penyidik satuan Reskrim bahwa pelaku telah melakukan Persetubuhan dan atau Pencabulan kepada korban pertama sebanyak 7 kali dan korban kedua sebanyak 2 kali.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Touna, Iptu Muhammad Kasim mengatakan, pelaku yang berprofesi sebagai wiraswasta melakukan aksi pencabulan kepada kedua anak tirinya pada malam hari.

“Untuk korban pertama masih berumur 12 tahun dan korban kedua 13 tahun. Atas perbuatannya Pelaku diancam dengan hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara,” kata Kasat Reskrim.

Kapolres menambahkan, jadi hubungan antara pelaku dan kedua korban dan adalah ayah tiri yang tinggal dalam satu rumah, namun pelaku pada saat melakukan aksinya tidak didalam rumah.

“Kasus ini terungkap setelah kedua korban bercerita kepada Tantenya dan melaporkan kepihak Polres Touna,” tambah AKBP Riski.*Humas*