Polrestouna.com – DPRD Kabupaten Touna menggelar Rapat Paripurna dengan dua Agenda yaitu Penandatanganan Nota Kesepakatan Rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Rancangan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Tahun Anggaran 2023 serta Pengumuman Penetapan Rancangan Peraturan Daerah Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2021.

Rapat Paripurna yang berlangsung di ruang Sidang Utama  DPRD Kabupaten Touna, Rabu (20/7/2022) tersebut dipimpin oleh Ketua DPRD Touna, Dr. Mahmud Lahay, SE,. M. Si, didampingi Wakil Ketua I Gusnar A. Sulaeman, SE, MM, Wakil Ketua II Salim Makaruru, SS, Sekertaris DPRD Touna Surya, S. Sos, M. Si, serta diikut 20 Anggota DPRD Kabupaten Touna.

DPRD Touna Saat Gelar Rapat Paripurna dengan Dua Agenda.

Hadir dalam Rapat Paripurna ini, Bupati Touna, Mohammad Lahay, SE, MM, Sekretaris Daerah DR. Sovianur Kure, S.E., M.Si, Kapolres Touna yang diwakili oleh Waka Polres Touna, Kompol I Made Dharma, S.H, Dandim 1307 Poso diwakili oleh Perwira Penghubung 1307 Ampana Mayor Inf. Asrar Zeas, unsur Forkopimda, pejabat eselon II dan Eselon III serta media cetak dan elektronik.

Ketua DPRD Kabupaten Touna, Mahmud Lahay saat membuka Rapat Paripurna menyampaikan bahwa sesuai laporan sekertaris DPRD, dari 25 anggota DPRD Kabupaten Touna, yang menandatangani daftar hadir sejumlah 20 orang.

“Dengan demikian sesuai pasal 131 ayat (1) huruf B peraturan tata tertib DPRD Kabupaten Touna telah memenuhi Kourum,” ucap Mahmud Lahay.

Selanjutnya, Ketua DPRD Touna bersama Bupati Touna melakukan Penandatanganan persetujuan bersama terhadap rancangan kebijakan umum anggaran (KUA) dan rancangan prioritas dan plafon anggaran sementara (PPAS) APBD T.A 2023.*Humas Res Touna*