Polrestouna.com – Jeruji besi tidak menghalangi R Alias Eco (20) untuk menikahi wanita pujaan hatinya. Tersangka tahanan kasus penyalahgunaan Narkotika itu tetap melangsungkan pernikahannya meski berstatus sebagai tahanan polisi.
Pernikahan R dengan kekasihnya FP diselenggarakan secara sederhana hanya dengan Ijab kabul di Mesjid Al-Muhajirin Polres Touna, Minggu (09/10/2022) malam.
Ijab kabul ini di hadiri orang tua kandung mempelai wanita sebagai Wali Nikah, Penghulu, Kasat Resnarkoba Polres Touna, AKP Desmon serta kedua keluarga mempelai.
Sebelumnya, R warga Kelurahan Bonerato, Kecamatan Ampana Kota telah menentukan tanggal pernikahannya dengan kekasihnya FP (22) asal Desa Malenge, Kecamatan Walea Kepulauan, Kabupaten Touna.
Namun apa daya R telah diamankan oleh Satresnarkoba Polres Touna, karena kasus penyalahgunaan narkotika sebelum hari pernikahan tersebut.
Kapolres Touna, AKBP Riski Fara Sandhy, S.I.K., M.I.K., melalui Kasat Narkoba AKP Desmon mengatakan, pernikahan tahanan narkoba ini sesuai aturan dan sebagai bentuk pelayanan dan perlindungan masyarakat meskipun yang bersangkutan terjerat kasus hukum.
“Hal ini pun mengacu pada kebijakan Kapolri bahwa Polri dituntut presisi dan proporsional dalam memberikan hak-hak tahanan sebagai (Manusia) warga Negara Indonesia. Ini adalah bentuk pelayanan di Polres Touna, ” kata AKP Desmon.
AKP Desmon mengatakan, R akan kembali menjalani proses hukum dengan sebagaimana mestinya, jadi setelah akad nikat tadi R ditahan lagi.
“Tapi, sebelumnya tetap diberikan kesempatan untuk foto bersama, dan melepas rindu bersama keluarga, namun semua dilakukan masih di dalam area Masjid,” tambahnya.*Humas Res Touna*