Polrestouna.com – Dalam rangka pelaksanaan operasi Zebra Tinombala 2022, Satlantas Polres Touna melaksanakan Sosialisasi batas usia berkendara dan tertib berlalu lintas serta himbuan pelaksanaan operasi Zebra Tinombala 2022 kepada pelajar SMP Negeri 1 Ampana Kota, Rabu (12/10/2022).

Sosialisasi ini, dipimpin oleh Kanit Kamsel Lantas Polres Touna, Aipda Suapri bersama dua anggotanya mengajak kepada pelajar SMP Negeri 1 Ampana Kota untuk selalu taat dan patuh akan peraturan berlalu lintas demi keselamatan pribadi maupun pengguna jalan lainnya.

Kepada pelajar, kata Kanit Kamsel Lantas, bahwa pentingnya tata tertib dan etika berlalu lintas demi mencegah fatalitas kecelakaan, menciptakan rasa aman dijalan serta wujud menghargai pengguna jalan lainnya.

“Hal ini sangat penting untuk dipatuhi demi mencegah dan meminimalisir pelanggaran yang dapat merugikan diri sendiri dan orang lain sekaligus menjadi contoh bagi pelajar lainnya, ” kata Aipda Suapri.

Kanit Kamsel Lantas, menghimbau kepada pelajar SMP Negeri 1 Ampana Kota untuk tidak menggunakan kendaraan bermotor sebelum cukup umur dan memiliki Surat Izin mengemudi, karena dapat membahayakan diri sendiri dan orang lain.

Aipda Suapri menjelaskan kepada pelajar bahwa pelanggaran yang menjadi prioritas selama pelaksanaan Operasi Zebra 2022 di antaranya pengguna kendaraan bermotor yang tidak menggunakan helm SNI maupun Safety Belt bagi roda empat dan berboncengan lebih dari satu orang.

“Serta pengendara di bawah umur, melawan arus, menggunakan handphone saat berkendara, di bawah pengaruh alkohol, serta berkendara melebihi batas kecepatan, ” jelasnya.

Sementara itu, Kasat Lantas Polres Touna, IPTU Aris Suhendar,S.T.K., S.I.K berharap melalui kegiatan sosialisasi tersebut para pelajar dapat mengerti bahwa berkendara dibawah umur merupakan pelanggaran lalulintas dan rawan kecelakaan.*Humas Res Touna*