Polrestouna.com – Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Touna menyerahkan dua tersangka dan barang bukti kasus penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkoba jenis sabu ke Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Touna, Selasa (30/05/23).

Adapun dua tersangka yang diserahkan yakni HDH (52) warga Jl. Lumba-Lumba Kelurahan Muara Toba, Kecamatan Ratolindo, Kabupaten Touna dan AH (23) warga Jl. P. Sabang Kelurahan Kayamanya, Kecamatan Poso Kota, Kabupaten Poso.

Selain kedua tersangka, juga diserahkan barang bukti berupa  paket serbuk kristal yang diduga Narkotika jenis sabu dengan Berat Bruto 2,38 Gram, 5 lembar plastik klip kosong, 2 pak plastik klip kosong, 1 buah pirex, dan 1 buah timbangan digital, uang sebesar Rp. 396 ribu, 1 lembar tisu, 1 buah pembungkus rokok esse warna biru, 1 buah tas warna hitam, 1  buah dompet warna abu-abu, 1 unit handphone merek realme warna biru dan unit handphone merek samsung warna putih.

Kapolres Touna AKBP S. Sophian, SIK,MH melalui Kasat Res Narkoba Iptu I Gede Krisna Arsana, S.Pd.H mengatakan, penyerahan dua tersangka dan barang bukti dilakukan karena berkas perkara penyidikan sudah dinyatakan lengkap oleh Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Touna.

“Kita serahkan tersangka dan barang bukti berdasarkan surat pemberitahuan P21 No : B- 547 / P. 2.18 / Enz.1/ 05 / 2023 tanggal 22 Mei 2023,” kata Kasat Res Narkoba Iptu I Gede Krisna Arsana.

Iptu I Gede Krisna Arsana menjelaskan, kedua tersangka diamankan oleh Sat Resnarkoba Polres Touna  di Jl. Tenggiri Kelurahan Muara Toba, Kecamatan Ratolindo, Kabupaten Touna, pada 30 Maret 2023 lalu.

“Kedua pelaku adalah selaku pengguna maupun pengedar narkotika jenis sabu di wilayah Ampana dan sekitarnya,” jelasnya.

Kasat Res Narkoba menambahkan, kedua pelaku dikenai Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Keduanya terancam hukuman maksimal 20 tahun kurungan penjara,” tambahnya.*Humas*