Polrestouna.com – Kapolres Touna, AKBP S. Sophian, SIK, MH turun langsung menemui aksi mahasiswa melawan tolak kekerasan seksual di Touna di depan Mako Polres Touna, Kamis (31/08/23) sekitar pukul 14.40 Wita.

Mahasiswa Kabupaten Touna ini terdiri dari sejumlah organisasi kemahasiswaan yakni Himpunan Mahasiswa PSDKU Untad Touna, Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII), Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) dan Gerakan Mahasiswa Islam Indonesia (GMII).

Kapolres Touna mengajak para mahasiswa untuk melakukan dialog membahas yang menjadi tuntutan para mahasiswa. Cara diplomasi AKBP S. Sophian membuat para mahasiswa puas, akhirnya jalan damai pun menjadi penyelesaian aksi.

Perwakilan mahasiswa yang berdialog bersama Kapolres Touna diantaranya Kader GMII Sarni, Ketua PMII Nurhidayat Darwis, Pekerja Sosial Bidang PPA Dinas Sosial Moh Taher.

Kapolres Touna mengucapkan terima kasih atas kehadiran peserta aksi dan siap mendengarkan tuntutan yang disampaikan.

Bahwa kalau ada setiap persoalan permasalahan yang ada di kabupaten Touna, kita sudah membentuk rumah kebangsaan Cipayung Plus yang mana rumah kebangsaan itu merupakan wadah dari teman teman mahasiswa menyampaikan aspirasinya.

Dalam melaksanakan tugas Kepolisian ada upaya upaya kepolisian yang harus kita laksanakan, mulai dari deteksi dini preventif, preemtif sampai dengan represif.

“Dalam proses penyelidikan itu, kita berpedoman pada KUHAP kemudian KUHP kemudian undang-undang last spesialis yang berkaitan masalah tindak pidana perempuan dan anak,” katanya.

Maka dari pada itu, kata Kapolres, di dalam proses penyelidikan, penyidikannya itu kita tidak bisa bekerja sendiri melainkan melibatkan instansi tekait dalam pendampingan baik itu dalam proses penyelidikannya maupun mekanisme penyelesaiannya.

Kita dari pihak kepolisian dalam hal ini tahapan-tahapan proses penyelidikan, penyidikan ini harus dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Jika proses penyelidikan penyidikan ini tidak sesuai dengan mekanisme yang ada ini akan menjadi celah bagi para pelaku, bagi terlapor bagi calon tersangka untuk melakukan komplain terhadap Kepolisian karena bagaimanapun juga negara kita ini asas praduga tak bersalah tetap ada.

“Mari sama-sama mengawal kasus pelecehan yang terjadi, dan berkoordinasi dengan instansi terkait agar kasus tersbut menjadi transparan,” tandasnya.*Humas*