Polres Touna.com- Guna meningkatkan kemampuan sumber daya personel,Seksi Hukum (Sikum) Polres Touna menggelar Sosialisasi dan penyuluhan Hukum bertempat di Mako Polsek Ampana Tete.
Materi dari Kegiatan Sosialisasi dan Penyuluhan Hukum ini di bawakan oleh Ps. Kasubsilluhkum Polres Touna Aiptu Farid dampingi oleh Kalpolsek Ampana Tete AKP Iskandar S. Deypaha, SH dan Waka Polsek Ampana Tete IPDA Armansyah Efendi serta di ikuti oleh seluruh Personil Polsek Ampana Tete, Selasa (31/10/2023).
Dalam materinya, Ps. Kasubsilluhkum Polres Touna Aiptu Farid menyampaikan terkait Perkap Nomor 2 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pemberian Bantuan Hukum oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia agar seluruh personil Polri mengetahui cara mendapatkan bantuan hukum.

Kapolsek Ampana Tete AKP Iskandar S. Deypaha mengatakan dengan adanya Sosialisasi dan Penyuluhan hukum ini, diharapkan kita semua lebih mengetahui peraturan Kapolri Nomor 2 Tahun 2017 tentang cara pemberian bantuan hukum oleh Polri.
“Dengan mengikuti kegiatan sosialisasi dan penyuluhan hukum, semoga anggota bisa mendapatkan pengetahuan baru serta harapan kami dengan adanya kegiatan sosialisasi ini akan membuat Personil Polsek Ampana Tete paham dan terhindar dari pelangaran-pelanggaran yang dapat menurunkan citra Polri di Masyarakat ” Tutup Kapolsek.(Chris)