Polrestouna.com – Penggunaan knalpot brong atau racing masih kerap ditemui di jalan. Umumnya, motor-motor yang menggunakan knalpot brong mengeluarkan suara lebih besar atau kasar dibanding knalpot standar.
Sebagian orang memodifikasi motornya untuk sekadar gaya atau mengikuti tren, namun tidak memperhatikan kondisi sekitar. Suara bising ini membuat tidak nyaman didengar sehingga memancing umpatan dari warga.
Oleh karena itu, Satuan Lalu Lintas (Sat Lantas) Polres Touna melalui Unit Keamanan Keselamatan Berlalu Lintas (Kamsel) gencar melakukan Sosialisasi terhadap pelarangan kendaraan yang menggunakan Knalpot Brong.
Kali ini, KBO Sat Lantas Polres Touna Iptu I Gusti Lanang Mardika, SH bersama Kanit Kamsel Aiptu Suapri melakukan kegiatan sosialisasi dan himbauan larangan penggunaan Racing/Brong kepada Komunitas Motor yang ada di Kabupaten Touna pada Senin (22/1/2024) malam.

KBO Sat Lantas Polres Touna Iptu I Gusti Lanang Mardika mengatakan, bahwa kegiatan sosialisasi telah dilakukan kepada Komunitas Motor Touna untuk menghindari penggunaan Knalpot Brong.
“Unit Kamsel Sat Lantas Polres Touna menghimbau kepada Komunitas Motor Touna dan warga masyarakat agar tidak menggunakan knalpot tidak standar/Brong yang dapat mengganggu kenyamanan pengguna jalan lainnya,” ujar Mardika sapaan akrabnya.
Mardika menjelaskan, bahwa kegiatan tersebut melibatkan sosialisasi langsung, pemasangan stiker, pembagian selebaran/leaflet, dan tindakan lainnya.
“Komunitas Motor Touna dan seluruh warga masyarakat dihimbau untuk mendukung penertiban dan penegakan hukum terhadap pelanggaran knalpot Brong yang dilakukan oleh Polri, karena keberadaan knalpot Brong sangat meresahkan masyarakat,” tandasnya.(Humas)
#PolriHumanis, #PolriPresisi, #AyoJagaPersatuanDanKesatuanBangsa, #CintaKhebinekaan


