Touna – Bukan hanya penegakan hukum, Polri juga melakukan tindakan pencegahan dalam mengatatasi tindak pidana. Salah satunya melalui berbagai sosialisasi kepada masyarakat tentang bahaya tindak pidana itu sendiri.
Seperi yang dilakukan oleh Polres Tojo Una Una melalui fungsi Satreskrim dan Satresnarkoba. Kedua satuan fungsi ini melaksanakan sosialisasi tentang Penerapan Keadilan Restorative (RJ) dan upaya pencegahan Narkoba.
Sosialisasi yang dibuka oleh Camat Tojo Barat, Muhammad Ruslan Siparante S.Pd. tersebut dilaksanakan di Aula Kantor Kecamatan Tojo Barat Kabupaten Tojo Una Una pada Kamis (08/05/2025) sekitar pukul 10.00 Wita.
Hadir dalam kegiatan, Kasat Reskrim Iptu Syarif S.H, M.H., Kasat Resnarkoba Iptu Rizal Poli’i, S.H., Kapolsek Tojo Iptu I Gusti Lanang Mardika S.H., Kanit Pidum Ipda Eka Sriyanto S.H., Kasubsektor Tojo Barat Ipda Elhenson Paramata.
Hadir pula, Sekcam Tojo Barat Rustam Pinjoli S.Hi., para Kepala Desa Se-Kecamatan Tojo Barat, para Ketua BPD Se-Kecamatan Tojo Barat, para tokoh masyarakat Se-Kecamatan Tojo Barat.
Dalam materinya Kasat Reskrim menyampaikan Restorative Justice atau keadilan restoratif adalah pendekatan penyelesaian perkara pidana yang menekankan pemulihan, rekonsiliasi dan perbaikan hubungan yang terganggu.
“Restorative Justice bertujuan untuk mencapai keadilan yang seimbang antara pelaku dan korban, serta mengembalikan masyarakat pada kondisi harmonis,” ungkapnya.
Dia menerangkan, sementara itu untuk tindak pidana ringan yang diatur dalam pasal 364, 373, 379 dan 482 KUHP, proses penyelesaiannya dilakukan melalui mediasi.
“Selain itu, perkara anak juga berlaku untuk restorative justice bagi anak umur 18 tahun yang terlibat tindak pidana,” tandasnya.
Sedangkan, Kasat Resnarkoba Iptu Rizal Poli’i, S.H. menyampaikan sosialisasi tentang peredaran narkoba dan dampak narkoba. Sanksi pidana bagi pengguna dan pengedar narkoba.
“Untuk pengguna narkoba dibawa 1 gram bisa dikenakan rehabilitasi, sementara untuk pengedar narkoba akan dikenakan pasal 114, 112 serta barang bukti harus di atas 5 gram dan ancaman hukuman diatas 5 tahun,” kata Kasat Narkoba.

