TOJO UNA-UNA – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tojo Una-Una berhasil meringkus seorang pria berinisial HKL alias OI (36) yang berprofesi sebagai sopir. Ia diduga terlibat dalam tindak pidana peredaran narkotika jenis sabu. Penangkapan dilakukan pada Jumat, 23 Mei 2025, sekitar pukul 19.30 WITA, di sebuah kos di Jl. Sis Aljufri, Kelurahan Uemalingku, Kecamatan Ratolindo, Kabupaten Tojo Una-Una.

Wakapolres Tojo Una-Una, Kompol Mulyadi, dalam konferensi pers yang turut dihadiri Kasi Humas Iptu Martono dan Kanit 1 Sat Narkoba Bripka Kamarudin, menjelaskan bahwa penangkapan ini bermula dari laporan polisi yang masuk pada tanggal yang sama.

“Tersangka HKL alias OI ditangkap karena diduga mengedarkan narkotika jenis sabu. Modus operandi pelaku adalah mendapatkan sabu dari seorang pria berinisial ONI sebanyak delapan paket untuk dijual kembali demi mendapatkan keuntungan,” terang Kompol Mulyadi.

Dari penangkapan ini, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya adalah *tujuh paket narkotika jenis sabu dengan berat 2,51 gram bruto**, satu buah tas samping berwarna biru dongker, satu buah timbangan digital, satu buah alat hisap sabu (bong), tiga plastik klip kosong, satu buah kaca pirex, satu buah jarum suntik, dua pipet, dua korek gas, uang tunai sebesar Rp150.000, serta satu unit ponsel merek Vivo.

Atas perbuatannya, HKL alias OI dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Ancaman hukuman untuk pasal 114 ayat (1) adalah pidana penjara seumur hidup atau paling singkat enam tahun, dengan denda maksimal yang ditambah sepertiga. Sedangkan pasal 112 ayat (1) mengatur pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama dua puluh tahun, dengan denda maksimal yang juga ditambah sepertiga,” jelas Kompol Mulyadi.

Saat ini, pihak kepolisian telah mengamankan pelaku dan barang bukti, serta melanjutkan proses penyidikan untuk pengembangan kasus lebih lanjut.