TOUNA – Kepolisian Resor Tojo Una-Una (Touna) menggelar konferensi pers menarik terkait penanganan kasus tindak pidana penganiayaan yang melibatkan seorang pria berinisial M.N (36). Konferensi pers yang dipimpin langsung oleh Wakapolres Touna, Kompol Mulyadi, didampingi oleh Kasi Humas, Iptu Martono, dan Kanit 1 Sat Reskrim, Ipda Eka Sriyanto, ini menarik perhatian lima awak media lokal yang turut hadir.

Kompol Mulyadi menjelaskan detail kejadian yang terjadi pada Selasa, 17 Juni 2025, sekitar pukul 20.30 WITA, di Desa Ujung Tibu, Kecamatan Tojo Barat, Kabupaten Tojo Una-Una, tepatnya di samping rumah makan Sanjaya. Berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/21/VI/2025/SPKT/POLSEK TOJO/POLRES TOJO UNA UNA/POLDA SULAWESI TENGAH, kasus ini bermula saat tersangka M.N menemani istrinya mencari mertua di rumah Lk. SY.

Di lokasi, mereka bertemu dengan Lk. M.Z dan Lk. IYAL. Terjadi kesalahpahaman mengenai keberadaan mertua tersangka. Menurut Kompol Mulyadi, adu mulut tak terhindarkan ketika Lk. M.Z mendekati Lk. IYAL dan mempertanyakan mengapa Lk. IYAL menyebut mertua tersangka berada di dalam rumah Lk. SUKUR.

“Tersangka M.N langsung menanggapi dengan keras kepada Lk. M.Z dan Lk. ICANG, mengingatkan ‘dia itu masih bersuami, jangan sampai terjadi apa-apa dengan dia.’ Percakapan memanas, berlanjut dengan ucapan ‘PANDUSTA’ dari tersangka, yang kemudian dibalas dengan cacian dan tantangan dari Lk. M.Z,” terang Kompol Mulyadi.

Situasi semakin tegang saat Lk. M.Z dan Lk. ICANG disebut mendekati tersangka seakan hendak mengeroyok. Beruntung, ibu mertua tersangka keluar dari rumah Lk. SY dan berusaha melerai.

Setelah kejadian awal, M.N bersama istrinya pulang ke rumah. Sesampainya di rumah, tersangka memberitahu mertua laki-lakinya tentang kejadian tersebut. Mertua laki-laki tersangka lantas mendatangi rumah Lk. SY untuk mencari tahu siapa yang hendak mengeroyok menantunya.

Tak lama berselang, M.N menyusul ke rumah Lk. SY. Di sana, ia mendapati Lk. M.Z dan Lk. ICANG sedang berbicara dengan mertua laki-lakinya. Tanpa pikir panjang, M.N langsung menghampiri Lk. M.Z, menagih tantangan sebelumnya dengan berkata “saya mau lihat jago mu” sambil menarik pisau dari pinggang kirinya.

“Melihat pisau, Lk. M.Z berusaha lari, namun dikejar oleh tersangka. Saat terjatuh, Lk. M.Z kembali berdiri. Tersangka kemudian menarik kerah bajunya dan membenturkan ujung gagang pisau ke alis kiri Lk. M.Z, menyebabkan luka robek dan berceceran darah,” jelas Kompol Mulyadi.

Pelaku, M.N, kelahiran Kendari, 28 Agustus 1988, yang berprofesi sebagai wiraswasta dan beralamat di Jl. Mekar Kom. RCTI, Lorong Almunawar, Kel. Kadai, Kec. Kadai, Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara, langsung dijemput oleh anggota Polsek Tojo di rumahnya pada pukul 22.30 WITA di hari yang sama untuk diamankan.

Wakapolres Touna menambahkan bahwa alat bukti yang telah dikumpulkan meliputi keterangan saksi, keterangan tersangka, dan petunjuk. Namun, barang bukti berupa pisau yang digunakan dalam tindak pidana penganiayaan ini masih dalam pencarian.

Berdasarkan keterangan tersangka, pisau tersebut dibuang di wilayah Desa Ujung Tibu, Kecamatan Tojo Barat, tepatnya di pinggir jalan dekat rumah makan Sanjaya setelah kejadian. Hingga saat ini, pisau tersebut belum ditemukan.

Atas perbuatannya, M.N dijerat dengan Pasal 351 Ayat (1) KUHPidana tentang penganiayaan, dengan ancaman pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.

Dalam kesempatan ini, Kompol Mulyadi menegaskan komitmen Polres Touna untuk terus mengusut tuntas kasus ini sesuai prosedur hukum yang berlaku. “Kami akan memastikan bahwa proses hukum berjalan transparan dan seadil-adilnya. Masyarakat diimbau untuk tidak main hakim sendiri dan selalu melaporkan setiap tindak pidana kepada pihak kepolisian,” tutup Kompol Mulyadi.