Touna – Dua perwira Polres Tojo Una Una, Kasat Binmas AKP Agus Habibie dan Kasat Intelkam AKP Aditya Meideski, S.T., mengambil peran sentral dalam Rapat Tim Verifikasi Rumah Ibadah terkait permohonan pembangunan Gereja Kristen Indonesia (GKI) Pos Pelayanan Ampana, Kamis (13/11/2025).
Dalam rapat yang berlangsung di Kantor Bupati Tojo Una Una itu mereka menyampaikan pandangan yang tegas mengenai aspek keamanan dan kerukunan serta pentingnya keharmonisan sosial dan verifikasi data.
Hadir dalam rapar tersebut, Staf Ahli Bupati Dr. Muhammad Ilyas, S.T., M.Si. dan Kepala Kemenag H. Muh. Syahruddin, Kasi Intel Kejaksaan Negeri La Ode M. Nuzul, S.H., Kepala Bagian Kesra Yaumihi Palampanga S.Ag., Anggota MUI Ustad Muhammad Hamdi, Lc. S.Th.I., perwakilan Komda Alkhairat serta tokoh gereja Oikumene.
AKP Agus Habibie mengingatkan bahwa meskipun negara menjamin hak beribadah, proses pendirian rumah ibadah harus kembali pada Peraturan Bersama Menteri (PBM) Agama, salah satunya mengenai “keperluan nyata” umat.
“Paling utama bahwasanya negara memang melindungi semua warga negara dalam hal keinginan untuk membuat rumah ibadah, tetapi kita kembalikan dulu keperluan nyata dari rencana pembangunan ibadah tersebut,” ujar AKP Agus Habibie.
Ia secara khusus menekankan agar pembangunan tidak mengenyampingkan potensi gangguan yang bisa berakibat pada konflik agama dan sosial. “Jangan sampai kita memaksakan, tapi mengenyampingkan potensi-potensi gangguan,” tegasnya.
Senada dengan itu, Kasat Intelkam AKP Aditya Meideski, S.T., menyoroti aspek administrasi yang memicu polemik. Ia menegaskan bahwa kebebasan beragama adalah hak asasi manusia yang dilindungi UUD, namun harus tetap menghargai hak dan kerukunan golongan lain.
AKP Aditya juga menanggapi adanya masukan bahwa beberapa data termasuk rekomendasi dianggap tidak valid. Ia pun menyarankan agar Tim Verifikasi segera melakukan validasi ulang.
“Terkait administrasi memverifikasi data-data, termasuk sudah ada masukan bahwa ada beberapa data yang tidak valid termasuk rekomendasi. Kita melakukan Verifikasi lapangan,” jelasnya, menempatkan potensi konflik kerukunan sebagai atensi utama.
Sebelumnya, Pdt. Nyoman dari Oikumene menyampaikan bahwa GKI telah mengumpulkan 62 tanda tangan rekomendasi warga sekitar per Agustus 2025.
Perwakilan Bimas Kristen Kemenag juga menambahkan bahwa persyaratan tanda tangan tetangga dan jemaat sebenarnya sudah terpenuhi sejak rekomendasi pertama terbit pada 2013 dan 2015.
Namun, Ustad Mohammad Hamdi, Lc. S.Th.I. dari MUI menyampaikan bahwa kasus penolakan telah berlangsung sejak 2011, didasari oleh dua alasan utama yakni komposisi rumah ibadah di Kelurahan Uentanaga Bawah yang dinilai tidak proporsional yaitu tiga gereja berbanding satu masjid di wilayah mayoritas Muslim, serta lokasi pertokoan yang dianggap tidak sesuai.
Menyikapi sensitivitas situasi, Kepala Kemenag H. Muh. Syahruddin menegaskan bahwa proses pendirian harus berpedoman pada PBM 2 Menteri 2006. Ia menekankan perlunya verifikasi faktual yang cermat serta pendekatan dialogis.
“Hak beribadah adalah hak konstitusional. Kemudian yang kedua ketertiban dan keharmonisan juga di lingkungan masyarakat harus tetap terjaga. Kedua hal ini tidak boleh dipertentangkan,” pungkasnya, berharap proses ini menjadi contoh penerapan moderasi beragama di Touna.
Rapat akhirnya menghasilkan keputusan bulat yakni Tim Verifikasi akan secepatnya turun ke lapangan untuk memverifikasi secara langsung seluruh aspek administrasi dan dukungan masyarakat GKI Pos Pelayanan Ampana.

