TOUNA — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tojo Una-Una (Touna) berhasil menggagalkan peredaran gelap narkotika jenis sabu dan obat-obatan terlarang di Desa Wakai, Kecamatan Una-Una.
Operasi yang dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba IPTU Rizal Polii, S.H. ini berhasil mengamankan sepasang suami istri yang diduga kuat bertindak sebagai pengedar.
IPTU Rizal Polii mengungkapkan, penangkapan pasutri tersebut berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan maraknya aktivitas penyalahgunaan narkotika di wilayah mereka.
“Setelah menerima informasi dari warga, tim kami langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan di lapangan pada Sabtu, 9 Mei 2026,” ujar IPTU Rizal Polii dalam pernyataan resminya.
Penyelidikan intensif yang dilakukan petugas berujung pada aksi penggerebekan sekitar pukul 12.00 WITA. IPTU Rizal Polii menjelaskan, operasi penangkapan ini berkembang ke dua Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang saling berkaitan.
Di TKP pertama, yakni di rumah orang tua terlapor pria berinisial M.I (39), petugas melakukan penggeledahan dan berhasil mengamankan sejumlah barang bukti.
“Di lokasi pertama, kami mengamankan satu paket plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,27 gram, satu pak plastik klip kosong, satu buah kaca pirex, serta alat hisap sabu atau bong,” jelas Kasat Narkoba.
Tak berhenti di situ, petugas kemudian bergerak ke TKP kedua, yaitu di kediaman pribadi M.I. Di lokasi ini, polisi mengamankan istri terlapor yang berinisial WLD. Dari tangan WLD, petugas mendapati aktivitas peredaran obat-obatan keras daftar G jenis THD yang diketahui milik suaminya.
“Di rumah pribadi mereka, kami mengamankan sang istri (WLD) bersama barang bukti berupa 53 butir obat jenis THD, uang tunai yang diduga hasil penjualan sebesar Rp1.991.000, serta satu buah plastik klip kosong,” tambah IPTU Rizal Polii.
Saat ini, kedua pelaku beserta seluruh barang bukti telah dibawa ke Mako Polres Tojo Una-Una untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
IPTU Rizal Polii menegaskan bahwa pihaknya tidak akan berhenti pada penangkapan pasutri ini saja. Satresnarkoba Polres Touna kini tengah melakukan langkah-langkah strategis untuk membongkar jaringan yang lebih luas.
“Kami sedang melakukan pemeriksaan intensif terhadap para terlapor dan memeriksa saksi-saksi. Selain itu, kami juga melakukan analisa IT untuk melacak dan mengembangkan jaringan peredaran mereka,” tegas Rizal.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo UU RI Nomor 1 Tahun 2026, Subsider Pasal 609 ayat (1) huruf a Jo Pasal 13 ayat (1) UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana dan UU RI No. 17 Tahun 2023 Kesehatan.

