Polrestouna.com – Kasat Narkoba Polres Touna, IPTU I Gede Krisna Arsana, S.Pd. H menghadiri sekaligus menjadi Narasumber pada kegiatan Workshop penggiat P4GN yang diselenggarakan oleh Badan Narkotikan Nasional (BNN) Kabupaten Touna di Aula Hotel Ananda Ampana, Rabu (01/11/23).

Kegiatan ini dibuka oleh Kepala BNN Kabupaten Touna, AKBP Djohansah Rahman, S.Pd juga menghadirkan Narasumber yakni Ketua Tim Kordinator P2M BNN Kabupaten Touna, Nur Bagus Indah Lakadjo, SKM dan Dokter spesialis Kejiwaan dr. Myra M.Kes Sp. KJ serta diikuti perwakilan Instansi pemerintah Daerah dan pendidikan Kabupaten Touna.

Dalam Materinya, IPTU I Gede Krisna Arsana menyampaikan bahwa Narkotika adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman, baik sintetis maupun semisintetis, yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri dan dapat menimbulkan ketergantungan.

“Remaja yang beresiko tinggi menyalahgunakan narkoab yaitu tidak berada dalam pengawasan orang tua, idak bisa berkomunikasi dengan orang tua, pengendalian diri yang rendah, kepercayaan diri yang rendah, harga diri yang rendah, tidak mau mengikuti aturan, norma dan tata tertib, suka mencari sensasi, bergaul dengan penyalahguna narkoba, merasa dikucilkan dan sulit menyesuaikan diri, memiliki anggota keluarga penyalahguna narkoba dan rendah penghayatan spiritualny,” ucapnya.

Kasat Narkoba mengatakan, hubungan penyalagunaan narkotika dengan kriminalitas yaitu sering melakukan pelarian populer bagi remaja yang frustasi, sehingga tidak dapat mengontrol diri, mudah marah, emosi tersinggung akibatnya perkelahian, kemudian pengaruhi fisik dan mental menjadi lemah sehingga pengendara tidak konsentrasi di atas kendaraan dan terjadi laka lantas dan segala dihalalkan seperi mencuri dan lain-lainnya.

“Pola penanggulangan yang dilaksanakan Polri, yaitu pre-emtif hal yang bersifat giat edukatif seperti pembinaan, ceramah, seminar, preventif mengendalikan dan awasi jalur resmi langsung terhadap jalur edar sifat illegal, represif penindakan dan gakkum, rehabilitasi menolong, merawat korban lahgun di panti rehabilitasi Narkotika dan kerjasama dalam dan luar negeri,” ujarnya.

Menurut Kasat Narkoba dalam upaya pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran Narkoba berdasarkan UU. No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Pasal 104 Masyarakat mempunyai kesempatan yang seluas-luasnya untuk berperan serta membantu pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika.

“Selanjutnya, Pasal 105 Masyarakat mempunyai hak dan tanggung jawab dalam upaya pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika,” ungkapnya.

“Untuk itu, kami mengajak kepada peserta agar menjadi masyarakat yang dapat membantu melakukan pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran Narkoba. Karena narkoba dapat menjerat siapa saja termasuk keluarga kita sendiri,” pungkasnya.(Humas)