Polrestouna.com – Penyidik Sat Narkoba Polres Touna menyerahkan empat tersangka kasus dugaan penyalahgunaan narkotika ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Touna, Rabu (20/4)

Sekitar pukul 10.30 Wita, Penyidik Sat Narkoba Polres Touna Bripka Kamaruddin dan Bripka Erwint Udding dan Bripda Pahri Shar Umago menyerahkan ketiga tersangka kepada JPU Kejari Touna Mugyadi, SH.

Kasat Narkoba Polres Touna, AKP Desmon mengungkapkan,  keempat tersangka yang diserahkan yaitu RM (34) Warga Tapanombo, AH (42) Warga Tapanombo, Kecamatan Ulubongka, RL (45) Warga Desa Lolu, Kecamatan Sigi Biromaru, dan MB (21)  Warga Jalan Burung Maleo, Kelurahan Ampana, Kecamatan Ampana Kota, Kabupaten Touna.

“Penyerahan Tersangka dan barang bukti berdasarkan surat pemberitahuan P 21 No : B – 443/ P.2.18/ Enz.1 /04/ 2022 Tanggal 18 April 2022, surat pemberitahuan P 21 No. B- 444/P.2.18/Enz.1/04/2022, tanggal 18 April 2022, dan surat pemberitahuan P 21 No. B- 446/P.2.18/Enz.1/04/2022, tanggal 18 April 2022,” ungkap Kasat Narkoba Polres Touna, AKP Desmon.

Desmon mengatakan, untuk tersangka RM ditangkap pada hari Minggu 20 Februari 2022 sekitar pukul 20.00 Wita di Desa Tapanombo, Kecamatan Ulubongka, bersama barang bukti 3 paket serbuk kristal yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,63 gram, uang sebesar 200 ribu rupiah, 2 buh kotak plastik warna hitam, dan 1 buah tas warna hitam merek Rivoly.

“Tersangka RM dipersangkakan Undang-Undang Narkotika Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Narkotika Pasal 114 Ayat (1) dan atau Pasal 112 Ayat (1),” kata mantan Paur Subbagminopsnal Bagbinopsnal Ditpolairud Polda Sulteng itu.

Lanjut kata Desmon, tersangka AH ditangkap pada hari Minggu 20 februari 2022 sekitar pukul 20.00 Wita, bersama barang bukti yang diamankan yaitu 2 paket serbuk kristal yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,41 gram, 17 buah plastik klip kosong, 1 buah alat hisap sabu (bong), 2 buah pirex, 1 buah kotak plastik warna merah, dan 1 unit hendpone merek nokia warna hitam.

“Tersangka dipersangkakan Undang-Undang Narkotika Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Narkotika Pasal 114 Ayat (1) dan atau Pasal 112 Ayat (1),” ujarnya.

Desmon menambahkan, tersangka RL alias Romi dan tersangka MB alias Bayu ditangkap di Desa Uekuli, Kecamatan Tojo pada hari Senin tanggal 21 Februari 2022 sekitar pukul 10.30 Wita.

“Dari tangan kedua tersangka ditemukan barang bukti berupa 4 paket serbuk kristal yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 3,86 gram, 3 buah potongan isolasi warna hitam, 1 lembar kertas timah rokok warna merh, 1 buah celana pendek jeans warna abu-abu,1 unit hendpone merek samsung warna hitam, 1 buah mobil pick up merek suzuki warna hitam, 1 lembar STNK mobil pick up merek suzuki warna hitam an tersangka RL, dan 1 kunci mobil pick up merek suzuki warna hitam,” tambahnya.

Desmon juga mengatakan, keempat tersangka dan barang bukti diserahkan dalam keadaan sehat dan lengkap.

“Kedua tersangka dipersangkakan Undang-Undang Narkotika Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Narkotika Pasal 114 Ayat (1) dan atau Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1),” tutupnya.*Humas*