TOUNA – Satuan Polisi Perairan dan Udara (Satpolairud) Polres Tojo Una-Una berhasil menggagalkan dugaan praktik destructive fishing menggunakan bahan peledak atau bom ikan di perairan Desa Pautu, Kecamatan Talatako, Kamis (23/7/2026).
Dalam operasi penegakan hukum tersebut, petugas mengamankan tiga terduga pelaku beserta sejumlah barang bukti yang diduga akan digunakan untuk melakukan penangkapan ikan dengan bahan peledak.
Kasat Polairud Polres Tojo Una-Una, IPTU Kadek Agung Andiana Putra, S.H., menjelaskan bahwa kegiatan penegakan hukum diawali dengan patroli rutin yang dilaksanakan Tim Gakkum Satpolairud di wilayah perairan Desa Pautu sejak pukul 10.40 Wita.
“Saat patroli berlangsung, sekitar pukul 14.20 Wita, tim berhasil mengamankan tiga orang yang diduga akan melakukan penangkapan ikan menggunakan bahan peledak di perairan Desa Pautu, Kecamatan Talatako,” ujar IPTU Kadek Agung Andiana Putra.
Ia mengungkapkan, pada saat ketiga pelaku akan melakukan aksi pengeboman ikan langsung digagalkan oleh unit Gakkum Sat polairud yang tengah melaksanakan patroli.
“Petugas bergerak cepat sehingga para terduga pelaku berhasil diamankan. Langkah ini dilakukan sebagai bentuk pencegahan agar tidak terjadi kerusakan ekosistem laut akibat praktik destructive fishing,” jelasnya.
Tiga terduga pelaku yang diamankan masing-masing berinisial B (40), R (44), dan IM (16), warga Desa Kabalutan, Kecamatan Talatako. Dua di antaranya berprofesi sebagai nelayan, sedangkan satu lainnya masih berstatus pelajar.
Selain mengamankan para terduga pelaku, petugas juga menyita sejumlah barang bukti, di antaranya lima bom ikan aktif dalam botol, satu unit perahu sepanjang sekitar sembilan meter, dua unit mesin katinting, dua unit mesin kompresor, selang kompresor, perlengkapan selam berupa kaki katak dan kacamata selam, serta empat buah sibu-sibu.
IPTU Kadek Agung Andiana Putra menegaskan bahwa Polres Tojo Una-Una berkomitmen menindak tegas setiap bentuk penangkapan ikan yang merusak lingkungan laut.
“Kami mengimbau masyarakat, khususnya para nelayan, agar tidak melakukan penangkapan ikan menggunakan bom maupun cara-cara lain yang merusak ekosistem laut. Selain melanggar hukum, tindakan tersebut juga mengancam kelestarian sumber daya perikanan yang menjadi mata pencaharian masyarakat,” tegasnya.
Saat ini, ketiga terduga pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mako Satpolairud Polres Tojo Una-Una untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.


