Polrestouna.com – Penyidik Sat Narkoba Polres Touna menyerahkan tersangka kasus dugaan penyalahgunaan narkotika ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Touna, Selasa (17/05/2022) pukul 13.00 Wita.

Penyidik Sat Narkoba Polres Touna Bripka Kamaruddin dan Bripka Udding menyerahkan tersangka berinisial R alias Abil ke JPU Kejari Touna Andi Muh Riko Ashari, SH.

Kasat Narkoba Polres Touna, AKP Desmon mengatakan, bahwa pelimpahan tahap II itu dilakukan setelah Jaksa menyatakan berkas tersangka lengkap atau P21.

“Penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) berdasarkan surat pemberitahuan P 21 No : B – 490/ P.2.18/ Enz.1 /04/ 2022 Tanggal 26 April 2022,” kata Desmon.

Desmon mengungkapkan, tersangka yang masih berstatus Narapidana Lapas Ampana ini ditangkap di kos-kosan jalan Delima, Kelurahan Dondo Barat, Kecamatan Ratolindo, pada tanggal 18 Februari 2022.

“Ditangan tersangka berhasil diamankan 1 paket serbuk kristal yang diduga narkotika jenis sabu, 1 set ala hisap sabu (Bong), 1 buah pipet, 1 buah jarum, 1 buah pipet, 8 buah plastik klip kosong, 5 buah korek gas dan 1 unit HP merek Vivo warna biru,” ungka Desmon.

Desmon menambahkan, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) dan pasal 112 ayat (1) UU RI NO. 35 tahun 2009 Tentang Narkotika.

“Tersangka dan barang bukti diserahkan penyidik Sat Narkoba Polres Touna dalam keadaan sehat dan lengkap,” tambahnya.*Humas*