Polrestouna.com – Satuan Narkoba (Satnarkoba) Polres Touna berhasil menangkap tiga tersangka kasus penyalahgunaan dan peredaran Narkotika dan Obat-obatan terlarang (Narkoba) di wilayah hukum Polres Touna pada hari Rabu tanggal 30 Maret 2022 sekitar pukul 17.00 Wita.

Kapolres Touna, AKBP Riski Fara Sandhy, SIK. MIK melalui Kasat Narkoba AKP Desmon mengatakan, ketiga tersangka masing-masing Laki-laki FP alias Dul (26), Perempuan DAY Alias Budo (26) dan Laki-laku MRB alias Iki (22).

Untuk tersangka FP alias Dul dan DAY Alias Budo ditangkap di Jalan Gunung Sinara, Kelurahan Uentanaga Atas, Kecamatan Ratolindo, Kabupaten Touna.

“Sementara tersangka laki-laki MRB Ditangkap di rumah orang tuanya di Jalan Nggai Kelurahan Ampana Kecamatan Ampana Kota, Kabupaten Touna,” kata Desmon kepada media ini, Jumat (27/05/2022).

Selanjutnya, kata Desmon, untuk barang bukti yang diamankan yaitu dari tangan tersangka FP  80 butir obat keras daftar G jenids trihexylhenidl (THD) dan uang sebesar Rp. 138 Ribu.

“Sementara ditangan tersangka DAY juga diamankan barang bukti 80 butir THD milik bersama dengan tersangka MRB, karena merupakan pasangan suami istri, dan dari tngn tersangka MRB juga ditemukan  1 paket yang diduga Narkotika jenis ganja,” ujarnya.

Dia menjelaskan, untuk tersangka  FP dan Pr. DAY dijerat dengan Pasal 197 Jo Pasal 106 ayat (1) dan atau Pasal 196 Jo Pasal 98 ayat (2) dan (3) UU RI No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan.

“Sementara tersangka  MRB dijerat dengan Pasal 197 Jo Pasal 106 ayat (1) dan atau Pasal 196 Jo Pasal 98 ayat (2) dan (3) UU RI No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dan Pasal 111 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” jelasnya.

Dia menambahkan, hari ini Jumat 27 Mei 2022, Penyidik Satnaroba Polres Touna telah menyerahkan ketiga tersangka dan barang bukti ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Touna.

“Penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) berdasarkan surat pemberitahuan P 21 No : B – 612/ P.2.18/ Enz.1 /05/ 2022 Tanggal 24 mei 2022, P 21 No. B- 629/P.2.18/Enz.1/05/2022, tanggal 24 mei 2022, P 21 No. B- 630/P.2.18/ Enz.1/05/2022, tanggal 24 mei 2022 dan P 21 No. B- 631/P.2.18/ Enz.1/05/ 2022, tanggal 24 mei 2022,” tutupnya.*Humas*