Polrestouna.com – Satuan Narkoba Polres Touna berhasil meringkus Pasangan Suami Istri (Pasutri) berinisial FF (33) dan YYP (37)  dirumahnya di Jalan Muslaeni, Kelurahan Uentanaga Bawah, Kecamatan Ratolindo, Kabupaten Touna, pada hari Rabu 11 Mei 2022 pukul 19.00 wita.

Tim Satnarkoba berhasil menemukan barang bukti 2 paket serbuk kristal yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 11,60 gram dirumahnya di Jalan Muslaeni, Kelurahan Uentanaga Bawah, Kecamatan Ratolindo, Kabupaten Touna, pada hari Rabu 11 Mei 2022 pukul 19.00 wita.

Kapolres Touna, AKBP Riski Fara Sandhy, SIK, MIK, didampingi Kasat Narkoba Polres Touna, AKP Desmon dalam Konferensi Pers, Kamis (30/06/2022) menjelaskan, pasangan suami istri ini memiliki peran yang berbeda.

“Untuk pelaku FF berperan sebagai pemilik dari 2 paket narkotika jenis sabu dengan berat bruto 11, 60 gram yang akan di jual. Sedangkan pelaku YPP berperan membantu menjual 2 paket narkotika jenis sabu tersebut,” kata  Kapolres kepada awak media.

Kapolres mengungkapkan, Tim Sat Narkoba berhasil menemukan barang bukti dua paket narkotika jenis sabu tersebut di tempat yang berbeda. Satu paket di duduki oleh pelaku YPP diatas lantai didalam kamar pelaku, sedangkan 1 paketnya lagi ditemukan ditanam dalam tanah di dekat pintu dapur rumah pelaku.

“Pada saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan oleh Tim Sat Narkoba di dalam rumah pelaku juga disaksikan oleh Ketua RT dilingkungan setempat.  Pada penangkapan tersebut pelaku FF tidak berada di rumah, sehingga yang di tangkap terlebih dahulu adalah pelaku YPP,” ungkap AKBP Riski.

Kemudian, kata Kapolres, Tim Sat Narkoba melakukan pencarian dan pengejaran terhadap pelaku FF, dan berhasil menangkap pelaku FF di salah satu rumah di Jalan Pulau Papan, Kelurahan Uentanaga Bawah, Kecamatan Ratolindo.

“Namun pada saat akan dilakukan pengembangan pelaku FF mencoba melarikan diri, sehingga di lakukan tindak tegas terukur dan hasil tes urine untuk kedua pelaku positif amphetamine dan methamphetamin,” ujar AKBP Riski.

Kapolres menambahkan,  pada saat penangkapan tersebut berhasil ditemukan barang bukti  2 paket serbuk kristal yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 11,60 gram, uang sebesar Rp 1.300.000,- ( satu juta tiga ratus ribu rupiah), 12  Pak plastik Klip Kosong, 1 buah botol plastik kecil warna putih, 1 buah tas kecil warna orange, dan 1 unit Handpone merek OPPO warna Biru.

“Atas perbuatannya kedua pelaku dikenakan Undang- Undang narkotika Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Pasal 114 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1),” tambah AKBP Riski.

Dihadapan awak media tersangka FF mengakui telah mengedarkan Narkoba jenis sabu kurang lebih 1 tahun.

“Kami mendapatkan Narkoba jenis sabu dari Kota Palu dan kami jual kepada nelayan yang ada di Ampana,” ujar pelaku FF.*Humas*