INFO KRIMINAL

Polres Touna Tangkap Dua Pelaku Pencurian Baterei Tower Telkomsel, Dua Masih DPO

×

Polres Touna Tangkap Dua Pelaku Pencurian Baterei Tower Telkomsel, Dua Masih DPO

Sebarkan artikel ini
Polres Touna Saat Melaksanakan Konferensi Pers Pengungkapan Kasus Pencurian Baterei Tower Telkomsel.

Polrestouna.com – A alias Ardi (29) warga jalan Pulau Una Una, Kelurahan Uentanaga Atas, Kecamatan Ratolindo dan HNT alias Hendra (22) warga Desa Labuan, Kecamatan Ratolindo, Kabupaten Touna, kini harus berurusan dengan Kepolisian Resor Tojo Una Una (Touna).

Kedua pelaku diringkus Team Tekab Tinombala Satreskrim Polres Touna, Kamis 15 September 2022 lalu, karena melakukan pencurian Baterei Tower milik PT. Telkomsel yang berada di Desa Pusungi Kecamatan Ampana Tete, di Jalan Pulau Una Una, Kelurahan Uentanaga Atas, Kecamatan Ratolindo dan di Jalan Lapangandong, Kelurahan Bailo, Kecamatan Ampana Kota, Kabupaten Touna.

Wakapolres Touna, Kompol I Made Dharma, SH mengatakan,  penanganan kasus tindak pidana pencurian tersebut berdasarkan laporan polisi nomor: LP-B/235/IX/2022/SPKT/Polres Tojo Una Una/Polda Sulawesi Tengah, tanggal 5 September 2022, laporan polisi nomor: LP-B/249/IX/2022/SPKT/Polres Tojo Una Una/Polda Sulawesi Tengah, tanggal 15 September 2022, dan laporan polisi nomor: LP-B/250/IX/2022/SPKT/Polres Tojo Una Una/Polda Sulawesi Tengah, tanggal 15 September 2022.

“Serta surat perintah penyidikan nomor :SP.Dik/81/IX/2022/Reskrim, tanggal 15 September 2022, surat perintah penangkapan Nomor : SP.Kap/67/IX/2022/ Reskrim, Tanggal 15 September 2022 dan Surat pemberitahuan dimulainya penyidikan nomor : SPDP/66/IX/2022/Reskrim, tanggal 19 September 2022,” kata Kompol I Made Dharma, S.H.didampingi Kasi Humas AKP Triyanto bersama Kanit Pidum Satreskrim Polres Touna, Aiptu Muhamad Yusuf AR pada saat Konferensi Pers di Rupatama Polres Touna, Rabu (21/9/2022).

Kompol I Made Dharma mengatakan, kedua  pelaku berinisial A alias Ardi (29) warga jalan Pulau Una Una, Kelurahan Uentanaga Atas, Kecamatan Ratolindo dan HNT alias Hendra (22) warga Desa Labuan, Kecamatan Ratolindo, Kabupaten Touna.

“Pelaku A alias Ardi ditangkap oleh Team Tekab Tinombala Polres Touna di bengkel milik pelaku N di Jalan Pulau Una Una, Kelurahan Uentanaga Atas,  Kecamatan Ratolindo, Kamis 15 September 2022, sekitar pukul 13.00 Wita,” kata Wakapolres.

Lanjut kata, Kompol I Made Dharma, pada saat di lakukan interogasi terhadap Pelaku A alias Ardi mengakui perbuatannya telah melakukan pencurian bersama pelaku HNT, pelaku N alias Nas dan pelaku A alias Aja.

“Kemudian, sekitar pukul 19.30 wita, Team Tekab Tinombala Satreskrim Polres Touna berhasil mengamankan pelaku HNT di bengkel milik pelaku N di  jalan Pulau Una Una, Kelurahan Uentanaga Atas, Kecamatan  Ratolindo. Sedangkan 2 orang rekannya N alias Nas dan  A alias Aja melarikan diri,” lanjut Wakapolres.

Selanjutnya, kata Wakapolres, Team Tekab Tinombala Satreskrim Polres Touna membawa pelaku A dan pelaku HNT untuk pencarian barang bukti, dan menyita sebanyak 12 buah Baterei Tower milik PT. Telkomsel.

“Pelaku A mengakui perbuatannya telah melakukan pencurian baterai tower milik PT. Telkomsel di Desa Pusungi bersama 3 orang yaitu pelaku HNT, N dan A. Sedangkan untuk 2 TKP lainnya pelaku A alias Ardi melakukannya seorang diri,” ujarnya.

Wakapolres menjelaskan, pelaku melakukan pencurian dengan cara memanjat pagar tower lalu menggunting kawat berduri pengaman pagar tower Telkomsel dengan menggunakan tang potong,  kemudian merusak gembok pagar tower Milik PT. Telkomsel dengan menggunakan Blander (gas Api).

“Setelah itu membuka lemari penyimpanan baterei tower dan melepas kabel penghubung baterai menggunakan obeng bunga kemudian mengeluarkan baterai dan membawanya pergi dari TKP,” jelasnya.

Wakapolres juga mengatakan, pelaku telah menjual baterai hasil tindak pidana pencurian tersebut  kepada pengepul besi tua dengan harga Rp. 9.000/kilo dengan total 436 kilogram seharga Rp. 3.924.000.

“Adapun barang bukti berupa 1 buah tang potong, 1 buah tang ujung, 1 buah kunci 12, 1 buah kunci 14, 1 buah obeng bunga, 1 buah obeng plat, 1 buah blander gas Api dan 12 Buah Baterei Tower Milik PT. Telkomsel,” ujarnya.

Wakapolres menambahkan, pelaku dipersangkakan dengan Pasal 363 Ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHPidana dengan hukuman penjara selama lamanya tujuh tahun .

“Saat ini penanganan perkara yang dilakukan, tersangka telah dilakukan proses penyidikan, untuk 2 orang terduga pelaku yang melarikan diri pada saat penangkapan yaitu tersangka, N dan A telah di tetapkan sebagai tersangka dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO),” tambahnya.*Humas Res Touna*

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *