TOUNA – Tim Resmob Satreskrim Polres Tojo Una-Una berhasil meringkus dua pria yang terlibat kasus pencurian dengan pemberatan (Curat) di sebuah rumah sekaligus kios di Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Dondo, Ratolindo.

Kedua pelaku, SP (33) dan JL (34), dibekuk pada Senin (10/11/2025). Aksi mereka mengakibatkan korban, Zaenal Arfah, menderita kerugian hingga Rp 40.000.000,- (Empat Puluh Juta Rupiah).

Penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan korban pada (2/11/2025). Korban mendapati rumah dan kiosnya acak-acakan dengan hilangnya sejumlah barang dagangan seperti beras, minyak, rokok, uang celengan dan satu unit sepeda motor.

KA Tim Resmob, Bripka Mohamad Agus, menjelaskan bahwa penyelidikan dimulai setelah mereka melacak salah satu barang curian, yaitu ponsel (HP), yang telah digadaikan oleh pelaku JL.

“Pada hari Senin (10/11/2025) sekitar pukul 18.30 Wita, kami berhasil meringkus pelaku JL di rumah temannya di Jl. Langsat,” ujar Bripka Agus.

Berdasarkan keterangan dari JL, Tim Resmob langsung memburu dan meringkus pelaku kedua, SP, di rumahnya di Jl. Tanjung Keramat pada hari yang sama.

Kedua pelaku mengakui modus operandi mereka adalah membobol pintu belakang kios menggunakan linggis. Barang hasil curian kemudian mereka jual di berbagai tempat.

Pada Selasa (11/11/2025), Tim Resmob menyita sejumlah barang bukti di beberapa lokasi, antara lain, 1 Karung Beras 10 KG, 1 Buah Skap Listrik dan 1 Buah Setrika, 1 Roll Kabel, stop kontak, tas pinggang, Beberapa buah baju dan celana dan 1 Buah Linggis yang digunakan sebagai alat membobol.

Meski demikian, motor Honda Scoopy milik korban dengan nomor polisi DN 4586 LJ hingga kini masih terus dicari oleh Tim Resmob.

Kapolres Touna AKBP Yanna Djayawidya, S.I.K., M.H., melalui Kasihumas Iptu Martono, menegaskan keseriusan Polres Touna dalam memberantas kriminalitas.

“Kami mengapresiasi kerja cepat dan sigap dari Tim Resmob Satreskrim. Penangkapan ini adalah bukti bahwa kami tidak akan memberikan ruang bagi pelaku kejahatan di wilayah Touna. Kedua pelaku telah diserahkan ke Piket Satreskrim untuk proses hukum lebih lanjut,” tegas Iptu Martono pada Rabu (12/11/2025).