POLSEK ULUBONGKA

Polsek Ulubongka Geledah Rumah Warga Penjual Cap Tikus

×

Polsek Ulubongka Geledah Rumah Warga Penjual Cap Tikus

Sebarkan artikel ini

Polrestouna.com – Polsek Ulubongka melaksanakan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) dengan sasaran miras, premanisme, senpi/sajam, narkoba, judi, curat, curas, curanmor dan penyakit masyarakat lainnya yang berada di wilayah Kecamatan Ulubongka, Kamis (21/03/2024).

Pada saat melaksanakan patroli, Kapolsek Ulubongka AKP Agus Habibie bersama anggota piket menerima informasi bahwa ada salah satu warga desa Marowo Bae sering menjual minuman keras (miras) tradisional jenis cap tikus.

Kapolsek bersama personil kemudian langsung bergerak menuju rumah pelaku dan melakukan penggeledahan. Hasilnya ditemukan delapan belas (18) kantong miras jenis cap tikus yang di sembunyikan di bawah meja makan.

Pemilik rumah adalah seorang warga berinisial N (50) warga desa Marowo Bae, Kecamatan Ulubongka, Kabupaten Touna, pelaku diketahui sudah sering menjual miras tersebut.

Seluruh barang bukti miras dimankan di Mapolsek Ulubongka. Untuk pelaku penjual akan diundang guna mempertanggung jawabkan perbuatanya.

“Polsek Ulubongka akan rutin mengelar Patroli dan razia demi menjaga kondusifitas kamtibmas selama bulan suci Ramadhan di wilayah hukum Polsek Ulubongka,” tutup Kapolsek. (Adi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *