INFO KRIMINAL

Berhasil Ungkap Kasus Tindak Pidana Narkotika Jenis Sabu, Polres Touna Gelar Konferensi Pers

×

Berhasil Ungkap Kasus Tindak Pidana Narkotika Jenis Sabu, Polres Touna Gelar Konferensi Pers

Sebarkan artikel ini

Polrestouna.com – Kepolisian Resor (Polres) Tojo Una Una (Touna) kembali menggelar Konferensi Pers terkait kasus Tindak Pidana Narkotika jenis sabu yang di tangani oleh Sat Resnarkoba Polres Touna, Kamis (18/1/2024) di Kantin Mapolres Touna.

Konferensi Pers ini dipimpin oleh Kasat Resnarkoba Polres Touna, AKP I Gede Krisna Arsana, S.Pd.H didampingi Kasi Humas Polres Touna, AKP Triyanto dan KBO Sat Resnarkoba Polres Touna, Aiptu Andi Maruli Wijaya serta dihadiri oleh para Awak Media, baik Media Cetak maupun Elektonik.

Kasat Resnarkoba Polres Touna, AKP I Gede Krisna Arsana mengungkapkan, bahwa kasus tindak pidana penyalahgunaan Narkotika tersebut terjadi pada hari Sabtu tanggal 06 Januari 2024 sekitar pukul 21.00 Wita di Jln. Yos Sudarso Kelurahan Uentanaga Bawah, Kecamatan Ratolindo, Kabupaten Touna.

“Anggota Opsnal Satresnarkoba Polres Touna melakukan penangkapan terhadap tersangka yang di duga melakukan Tindak Pidana Narkotika jenis sabu berinisial DDP alias Des (20) Warga Jalan Kepiting Desa Sumoli, Kecamatan Ratolindo,” ungkapnya.

I Gede Krisna Arsana menjelaskan barang bukti yang diamankan berupa 3 Paket serbuk kristal yang di duga Narkotika jenis sabu, 2 buah plastik klip kosong, 1 lembar kertas, 1 buah tas warna hitam merek Pushop,1 buah kipas angin merek Hachida, uang sebesar Rp. 325.000, serta 1 unit handpone merek vivo warna biru.

“Modus operandi tersangka membeli Narkotika jenis sabu dari salah satu warga Ampana sebanyak 3 paket seharga Rp.3.900.000 dengan cara serah terima langsung,” jelasnya.

Lanjut kata Kasat Resnarkoba, dari keterangan tersangka, Narkotika jenis sabu tersebut untuk di konsumsi sendiri dan sebagian untuk di jual kembali agar mendapat keuntungan.

“Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun,” tutupnya.(Humas)

#PolriHumanis, #PolriPresisi, #AyoJagaPersatuanDanKesatuanBangsa, #CintaKhebinekaan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *