INFO KRIMINAL

Polres Touna Gelar Konferensi Pers Pengungkapan Kasus KDRT yang Mengakibatkan Istri Meninggal Dunia

×

Polres Touna Gelar Konferensi Pers Pengungkapan Kasus KDRT yang Mengakibatkan Istri Meninggal Dunia

Sebarkan artikel ini

Polrestouna.com – Kepolisian Resor (Polres) Tojo Una Una (Touna) menggelar Konferensi Pers terkait pengungkapan kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) atau Pembunuhan, Kamis (18/1/2024) di Kantin Mapolres Touna.

Konferensi Pers yang dipimpin Kasat Reskrim Iptu Ridwan Umar, SH didampingi Kasi Humas AKP Triyanto dan Kanit II Satreskrim IPDA Tesar M. Noor, SH menghadirkan tersangka dan barang bukti berupa parang dan buku nikah.

Kasat Reskrim Iptu Ridwan Umar dalam keterangan rilisnya mengungkapkan, bahwa kasus kekerasan dalam rumah tangga atau pembunuhan ini terjadi di Desa Bangkagi, Kecamatan Togean, Kabupaten Touna pada Sabtu 23 Desember 2023 lalu.

“Dasar kami melakukan penyidikan dan penyelidikan yaitu Laporan Polisi Nomor : LP/B/309/XII/2023/SPKT/Polres Tojo Una Una/Polda Sulawesi Tengah, tanggal 24 Desember 2023,” ungkap Iptu Ridwan Umar.

Dia menyebutkan, motif tersangka melakukan kekerasan dalam rumah tangga atau pembunuhan, karena kecemburuan setelah memergoki istrinya bermesraan dengan laki-laki lain didalam rumahnya.

“Tersangka melakukan kekerasan dalam rumah tangga atau pembunuhan dengan menggunakan sebilah parang, dengan cara menebas betis, kepala dan bagian tubuh lainnya dari korban secara membabi buta,” sebut Iptu Ridwan Umar.

Dia menambahkan, perkara ini telah dilakukan rekonstruksi pada pekan kemarin untuk menentukan titik jelas perbuatan yang dilakukan terduga tersangka.

“Saat ini kasus telah dilakukan pelimpahan berkas perkara (Tahap 1), proses selanjutnya tinggal menunggu jawaban dari Kejari, apakah berkas perkara tersebut dianggap lengkap (P21) atau perlu diperbaiki kembali,” tambahnya.

“Pasal yang dipersangkakan adalah Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) atau Pembunuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 Ayat (3) Jo pasal 5 huruf a UU RI No. 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekeraan dalam Rumah tangga atau pasal 338 Ayat (1) KUHPidana dengan ancaman paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 Tahun,” pungkasnya.(Humas)

#PolriHumanis, #PolriPresisi, #AyoJagaPersatuanDanKesatuanBangsa, #CintaKhebinekaan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *