INFO KRIMINALPOLSEK UNA UNA

Unit Reskrim Polsek Una Una Serahkan Tersangka dan Barang Bukti Kasus Pencabulan ke Kejaksaan

×

Unit Reskrim Polsek Una Una Serahkan Tersangka dan Barang Bukti Kasus Pencabulan ke Kejaksaan

Sebarkan artikel ini

Polrestouna.com – Unit Reskrim Polsek Una Una Pores Touna telah melaksanakan tahap II penyerahan tersangka dan barang bukti dugaan kasus Pencabulan ke pihak Cabang Kejaksaan Negeri Touna, Senin (15/1/2024).

Tersangka yang diketahui berinisial IB (84) warga Desa Bomba, Kecamatan Batudaka, Kabupaten Touna tersebut diserahkan oleh Kanit Reskrim Polsek Una Una Bripka Jhon Feric, SH dan diterima Jaksa fungsional Welly Andriansyah, SH.

Kapolres Touna AKBP Ridwan J.M. Hutagaol, SIK, SH melalui Kapolsek Una Una AKP Mustarim Abas mengatakan, penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap II) kasus Pencabulan berdasarkan surat dari Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Touna di Wakai No: B.508F/P21.18.8/Eku.1/12/2023 tanggal 29 Desember 2023, tentang pemberitahuan hasil penyidikan sudah lengkap (P-21).

“Tersangka dijerat dalam perkara tindak pidana Pencabulan sebagaimana dimaksud dalam pasal 82 ayat (1) Jo pasal 76E UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang,” kata AKP Mustarim Abas.

Dengan pelimpahan tahap II, artinya kasus ini sudah menjadi tanggung jawab pihak Kejaksaan.  Tersangka dan barang bukti kami serahkan dalam keadaan aman sehat dan lengkap,” tutup Kapolsek.(Humas)

#PolriHumanis, #PolriPresisi, #AyoJagaPersatuanDanKesatuanBangsa, #CintaKhebinekaan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *